Jogja
Jumat, 14 Agustus 2015 - 09:20 WIB

PERJUDIAN BANTUL : Sembilan Pejudi Diringkus Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Perjudian Bantul terungkap pada Kamis (13/8/2015) dini hari.

Harianjogja.com, BANTUL– Sembilan tersangka judi dadu digelandang ke Polres Bantul, Kamis (13/8/2015) dini hari setelah tertangkap tangan oleh petugas kepolisian.

Advertisement

Sembilan pelaku tersebut diringkus di rumah warga bernama Krisbandaru di Dusun Kaligawe, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, sekitar Pukul 02.00 dini hari.

“Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat. Setelah dicek ternyata benar. Di rumah itu berkerumum orang yang tengah berjudi,” terang Kepala Bagian Humas Polres Bantul AKP Paimun, Kamis (13/8/2015).

Polisi menyita satu lembar tikar yang dipakai sebagai alas duduk saat berjudi, uang taruhan sebesar Rp1,6 juta, serta uang jasa untuk pemilik rumah senilai Rp35.000. Para pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai larangan judi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif