SOLOPOS.COM - Polisi saat merilis dua pelaku tindak pidana curas dan judi togel di Mapolres Gunungkidul. Senin (11/4/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Perjudian Gunungkidul terungkap di warung.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul berhasil meringkus Tukijo,45, bandar judi toto gelap di wilayah Desa Ngeposari, Semanu Rabu (6/4/2016) lalu. Atas perbuatannya ini pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas praktik judi togel. Mendapati informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke Tukijo.

“Pelaku langsung kita tangkap bersama dengan barang buktinya, sebuah ponsel, satu buku rekapan, bolpoint, sebuah tas dan uang  tunai Rp31.000,” kata Mustijat kepada awak media, Senin (11/4/2016).

Dia menjelaskan, saat ini Tukijo berada di ruang tahanan Polres Gunungkidul. hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan praktik gelap ini secara langsung dengan menjual nomor-nomor itu dari satu warung ke warung yang lain.

“Masih terus kita dalami dengan harapan bisa menemukan bandar yang lebih besar lagi,” ungkapnya.

Mustijat menambahkan, pihaknya serius untuk memerangi judi di wilayah hukum Gunungkidul. Oleh karenanya, untuk mengungkap kasus ini dibutuhkan partisipasi dari masyarakat, terlebih lagi judi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang terus terjadi di mana dan kapan pun berada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya