SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

KULONPROGO—Dua warga Bojong, Kecamatan Panjatan diringkus jajaran Reskrim Polres Kulonprogo lantaran menjual toto gelap (togel).

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Tersangka penjual togel, Sutarman alias Tarman, 30, warga Padukuhan I, Bojong, Pajatan dan Suroso, 44, warga Padukuhan V, Bojong, Panjatan, masih diperiksa di Polres Kulonprogo, Rabu (2/5).

Kedua pelaku ditangkap jajaran reskrim Kulonprogo pada Senin (30/4) malam. Sutarman diciduk di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Dari penangkapan tersangka, polisi melakukan pengembangan kasus judi togel itu.

“Hasil pengembangan kasus tersebut, kemudian anggota menangkap Suroso bin Karso Atmo, lima belas menit kemudian,” ungkap penyidik kasus tesebut, IPDA Satrio Arif Wibowo, di Polres Kulonprogo.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Dari tersangka Tarman polisi menyita dua buah pulpen, satu bendel kertas rekapan, uang tunai Rp240.000 serta satu buah Polsel Nokia. Adapun dari tersangka Suroso polisi menyita satu buah pulpen, uang sebanyak Rp150.000, tiga lembar kertas rekapan, satu buah buku ramalan dan satu ponsel merek Cross.

“Kedua tersangka diancam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Satrio.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya