SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu domino alat permainan judi roka atau loro dibuka. (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Kulonprogo berhasil diungkap Polres setempat.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Jajaran Polres Kulonprogo pada waktu yang berdekatan mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian di dua tempat kejadian perkara berbeda, yaitu judi togel dan kartu domino.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Baca Juga : PERJUDIAAN KULONPROGO : 2 Bulan Beroperasi, Penjual Togel Ini Kantongi Jutaan Rupiah

Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Darma mengatakan pada kasus domino ada enam warga yang diamankan, yakni SKM, IYP, ENS, MAH, BMA, NPW. Sedangkan satu orang berinisial UTG masih buron.

“Yang masih buron langsung melarikan diri begitu digrebek,” kata Dedi Surya Darma, Senin (17/7/2017).

Dedi Surya Darma mengatakan para tersangka ditangkap pada Selasa (11/7/2017), sekitar pukul 01.30 WIB. Ia menyatakan para pelaku ditangkap saat sedang bermain di rumah SKM yang berlokasi di Dusun Tengah Kidul, Desa Margosari.

“Mereka bermain sejak selesai Idulfitri. Sejak Juni mereka sudah bermain kurang lebih sebanyak empat kali. Judi ini untuk kalangan sendiri. yang jadi bandar muter,” tambahnya.

Ketujuh orang pelaku ini, imbuhnya, melanggar pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya