SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti perjudian. (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Kulonprogo, Perbup memberikan kejelasan mengenai pelanggaran hukum.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Kepala Desa Sendangsari, Sumbogo meminta perangkat desa yang tertangkap karena tindak perjudian, untuk segera mengundurkan diri.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Sumbogo menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan kepada CI mengenai aturan yang harus dipahami, yakni Peraturan Bupati No.24/2015 yang mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah No.3/2015 tentang Perangkat Desa. Aturan tersebut ia kirimkan kepada CI via pesan singkat aplikasi WhatsApp, ia berharap CI kemudian mengetahui dengan jelas bahwa apabila telah melakukan pelanggaran hukum, ia harus diberhentikan dengan tidak hormat.

“Kebijakan dari desa, saya suruh mundur saja,” kata dia, Jumat (26/5/2017).

Bogo menambahkan, dirinya meminta pengunduran diri tersebut sudah disampaikan kepada pihak desa, sebelum dilakukan penyusunan Berkas Acara Pemeriksaan. Ia menambahkan, saat ini CI berada di kediamannya dengan alasan kondisi fisik dan kesehatan. Ia juga mengungkapkan bahwa CI telah menyambangi kediaman sejumlah warga, untuk meminta maaf atas perbuatannya. Sebagai kepala desa, menurutnya CI memang telah beberapa kali diketahui melakukan perjudian.

Sebelumnya CI, 50 tahun, seorang perangkat desa Sendangsari, mengalami kejang-kejang dan pingsan. Tak lama setelah ditangkap oleh jajaran Kepolisan Sektor Pengasih, karena terlibat dalam permainan judi kartu, Kamis (25/5/2017) dini hari. CI merupakan satu dari empat orang warga Dusun Blubuk, Desa Sendangsari, yang tertangkap basah tengah bermain judi pada sekitar pukul 03.00 WIB. Tiga orang lainnya yakni SGY, 50 tahun, KDM, 40, dan ERD, 50. CI mengalami kejang-kejang ketika menjalani pemeriksanaan di Mapolsek Pengasih, di hari yang sama. Sehingga ia urung ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya