SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Perjudian Kulonprogo, sembilan orang dibekuk karena kedapatan bermain judi.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Satreskrim Polres Kulonprogo membekuk sembilan orang warga yang kedapatan sedang bermain judi dadu di Pedukuhan Sapo, Desa Sidorejo, Kecamatan Lendah, Minggu (25/1/2015) dini hari. Salah satu orang yang ditangkap, Nasiran, 48, merupakan Dukuh Sumurmuling, Desa Gulurejo, Lendah.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Selain membawa para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buah dadu, satu buah tempurung kelapa warna hitam, satu buah kayu yang berbentuk lingkaran dilapisi spon warna kuning, satu buah kardus yang dibentuk menjadi lembaran dan terdapat gambar mata dadu sebagai tempat meletakkan uang taruhan, serta uang tuani sebesar Rp639.000.

Informasi yang dihimpun, Langgeng Wicaksono, 18, warga Pedukuhan Sapon, Sidorejo, Ponijo, 51, warga Pedukuhan Gentan, Sidorejo, Joko Untoro, 21, warga Pedukuhan Gampingan, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul, Hartono, 34, warga Gentan, Rusmianto, 41, warga Sapon, Budi Pranowo, 49, warga Gentan, Roni Yulianto, 32, warga Sumurmuling, dan Nasiran berkumpul di rumah Ngatijan, 63 untuk bersama-sama berangkat ke Pantai Parangkusumo. Sembari menunggu teman yang lain, mereka menghabiskan waktu dengan bermain judi dadu. Tak beberapa lama kemudian, polisi menggrebek rumah Ngatijan dan membawa sembilan orang yang berada di tempat tersebut ke Mapolres Kulonprogo.

Roni Yulianto yang bertindak sebagai bandar mengaku permainan judi baru berlangsung sebentar saat mereka ditangkap polisi.

“Sewaktu penggrebekan, permainan baru dimulai,” ujarnya, Selasa (27/1/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya