SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjudian (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Perjudian Sleman berhasil dibongkar

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang penjual nomor judi togel di Pakem, Sleman mampu meraih omzet minimal Rp1 juta tiap malam ditangkap.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Kini penjual berinisial SJ warga Panggeran, Desa Hargobinangun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah digrebek Unit Reskrim Polsek Pakem akhir pekan lalu. Sejumlah Polsek lain di Sleman juga turut berlomba-lomba mengungkap penyakit masyarakat tersebut.

Panit II Reskrim Polsek Pakem Ipda Aji Pramono menambahkan, dalam proses transaksi jaringan judi togel, tersangka berstatus sebagai pengecer. Proses transaksi dilakukan melalui ponsel dan bertemu langsung. Pembelinya sebagian besar dari luar wilayah Pakem. Dalam semalam, SJ mampu mendapatkan omzet sebesar Rp1 juta dalam menjual nomor togel. Dari total pendapatan kotor itu, SJ biasanya mendapat keuntungan bersih sekitar 25% atau kisaran Rp250.000.

“Itu penghasilan minimal dalam semalam saja,” tegas dia.

Tersangka telah menjalani bisnis judi togel itu sejak setahun terakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ mengaku memiliki atasan berinisial LK sebagai pengepul yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Atasnya LK ini ada lagi inisial GT yang kini dalam pengembangan penyelidikan kami,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Moyudan Iptu Tasngin menambahkan, pihaknya menangkap AI, 32, warga Gedongan, Sumberagung, Moyudan usai menjual nomor togel di Dusun Jetis, Sumberarum, Moyudan. Barangbukti yang diamankan berupa ponsel, tiga lembar rekapan nomor togel dan uang tunai Rp270.000.

Hal yang sama juga dilakukan Polsek Godean. Panit Reskrim Polsek Godean Aiptu HB Sugiyono mengatakan, pihaknya menangkap empat pelaku judi remi di kawasan pemancingan Dusun Semarangan, Sidokarto pada Minggu (17/4/2016) pukul 06.30 WIB. Para pelaku antara lain, JS, 25n warga Geneng, Sidoagung, WS, 43, warga Gatak, Sidoluhur, JL, 30, warga perum Harmoni, Sidokarto dan HS, 51, warga Urang, Kalianda, Lampung Selatan yang tinggal di Gentingan, Sidoagung.

“Barangbukti yang disita di TKP uang tunai Rp600.000, kartu domino. Mereka judi di gubug pemancingan,” ulasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya