SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi remi (JIBI/Solopos/Dok)

Perjudian Sleman berselubung ronda berhasil dibubarkan.

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Polsek Ngemplak menggerebak sejumlah warga yang tengah judi di pos ronda Dusun Sanggrahan, Wedomartani, Ngemplak, Sleman belum lama ini. Empat orang terpaksa ditahan petugas dengan tuduhan tindak pidana perjudian. Keempat tersangka perjudian itu antara lain Junianto, 34, Sukadi, 54, Nur huda alis Gudel, 31 dan Basori, 35.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Panit Reskrim Polsek Ngemplak Aiptu Bambang menjelaskan penggerebekan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi sejumlah warga yang secara sengaja melakukan kegiatan penyakit masyarakat. Keempat tersangka saat digrebek di pos ronda pada waktu dinihari secara sengaja melakukan aktifitas perjudian.

“Mereka sembari ronda di pos ronda secara bersama-sama melakukan judi remi,” ungkap Bambang Rabu (4/2/2015).

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan judi. Antara lain uang Rp300.000 dan kartu remi.

“Saat digrebek mereka langsung menyerah tidak ada yang melarikan diri,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya