SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjudian sabung ayam (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Sleman berupa sabung ayam berhasil digagalkan pada Minggu (15/2/2015).

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas gabungan Polsek Ngaglik menggerebek sebuah arena judi sabung ayam berskala besar di Dusun Ndrono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Minggu (15/2/2015) petang. Sebanyak 12 orang yang berada di lokasi berhasil ditangkap, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AB, 54, pemilik rumah dan halaman sebagai lokasi judi sabung ayam. Tak hanya itu AB juga bertindak sebagai pemegang ukuran waktu, pemegang uang tunai, sekaligus penyelenggara praktik perjudian tersebut. Kemudian tersangka kedua yaitu seorang yang bertitel Insinyur berinisial NG, 47, tercatat sebagai warga Sleman. NG yang memiliki sejumlah ayam yang dipertandingkan dalam arena judi tersebut. Tersangka berikutnya berinisial YY, 51, warga Ciamis, Jawa Barat. Dalam perjudian itu, YY bertugas sebagai penguat ayam yaitu memandikan Ayam baik sebelum dan sesudah bertanding.

“Yang kami amankan ada 12 orang. Setelah kami periksa intensif ada tiga orang yang sudah mencukupi alat bukti dan kami tetapkan sebagai tersangka, mereka sebagai pemegang waktu, duit, penyedia tempat, pengaduan dan pencuci ayam. Lainnya masih kami dalami,” terang Kapolsek Ngaglik Kompol Partono, Senin (16/2/2015).

Partono menambahkan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap dijadikan sebagai lokasi judi sabung ayam. Bahkan selama sepekan sekali praktik penyakit masyarakat itu dihelat oleh penyelanggaranya. Para penyelenggara menyediakan arena pertandingan sabung ayam itu dengan ukuran tinggi sekitar 50 sentimeter dan panjang 2,5 meter. Di dalam arena itulah dua ayam diadu dengan ditandai waktu untuk menentukan salahsatu pemenangnya.

Sebanyak 15 personel gabungan dari Unit Sabhara, Unit Lalu Lintas, Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Ngaglik dikerahkan dalam penggerebekan itu. Menurut Partono, saat didatangi petugas, belasan orang yang ada di TKP melarikan diri. Beberapa diantaranya sempat melakukan perlawanan terhadap petugas ketika akan ditangkap. Pihaknya terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan berkali-kali untuk menaklukan orang di sekitar TKP.

“Kami datang dengan mobil preman dan beberapa petugas kami berpakaian preman juga. Mereka berusaha kabur, ada yang melompabt pagar, masuk ke dalam sampah, areal persawahan dan lainnya,” ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik AKP Alexander Putra menambahkan, pihaknya mengamankan sembilan ekor ayam. Kemudian lima kandang ayam, serta 13 unit kendaraan bermotor di TKP dan uang tunai sebesar Rp1,2 Juta. Tak hanya itu arena pertandingan fisik juga turut dibawa ke Mapolsek sebagai barang bukti.

“Saksi-saksi kita periksa dari yang menonton di sekitar TKP,” ujarnya.

Sebelumnya penggerebekan arena judi sabung ayam juga dilakukan petugas Polsek Gamping di halaman rumah warga Dusun Nusupan, Trihanggo, Gamping, Sleman akhir Januari 2015. Tujuh orang diantaranya ditangkap dengan barang bukti empat ekor ayam, tiga kurungan ayam, 14 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp528.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya