Jogja
Selasa, 8 Oktober 2013 - 16:38 WIB

Permintaan Pembuatan Akta Kelahiran Melonjak

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Harian Jogja.com, SLEMAN—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi penerbitan akta kelahiran membuat permintaan akta di Sleman meningkat. Hingga kini Pemkab Sleman sudah melayani permintaan keterlambatan pembuatan akta sampai 5.000 unit.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman, Supardi, mengatakan saat ini keterlambatan pembuatan akta kelahiran cukup membayarkan Rp30.000 sebagai ganti administrasi. Jika dulu, untuk persidangan dibutuhkan Rp250.000.

Advertisement

“Yang mengajukan banyak, hingga kini kami sudah melayani 5.000 warga yang meminta akta kelahiran. Kebayakan mereka sudah tua, berkisar usia 50 tahun ke atas,” kata Supardi saat dihubungi Harian Jogja.com, beberapa waktu lalu.

Supardi mengatakan untuk saat ini pelayanan pembuatan akta kelahiran yang terlambat paling lama diproses tujuh hari. Syaratnya cukup dengan membawa surat kelahiran dari dokter atau bidan, buku nikah orangtua atau surat keterangan dari desa.

“Sedangkan mereka yang masuk dalam SK Bupati sebagai warga miskin akan kami bebaskan dari biaya. Ini sudah menjadi komitmen bersama Pemkab Sleman,” kata Supardi.

Advertisement

Anggota Komisi B DPRD Sleman, Ida Suryanti mengusulkan agar admisnistrasi pembuatan akta kelahiran yang terlambat ini bisa sepenuhnya digratiskan. Hal ini berkaitan dengan kemampuan penduduk.

“Kami melihat penduduk yang terlambat mengurus itu kebanyakan memang miskin. Terlebih yang sudah tua, mereka tidak bisa mengurus karena memang tidak mampu biaya. Kalau bisa akta kelahiran dan juga akta kematian digratiskan saja di Sleman,” kata Ida.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif