Jogja
Kamis, 31 Mei 2012 - 13:38 WIB

Permohonan Akta Kematian di Sleman Tinggi

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - batu nisan ilustrasi

batu nisan ilustrasi

SLEMAN—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman menerima sekitar 50 permohonan akta kematian setiap bulan.

Advertisement

Kepala Dindukcapil Sleman, Supardi menuturkan, kesadaran masyarakat terhadap pembuatan akta kematian karena berkaitan dengan persyaratan mengurus alih kepemilikan, warisan, asuransi, dan sebagainya.

“Kesadaran mengurus akta kematian biasanya berkaitan dengan urusan adminintratif yang akan dilakukan kerabat yang ditinggalkan,” ujarnya kepada Harian Jogja, Kamis (31/5).

Keterlambatan pembuatan akta kematian sampai lebih dari 60 hari, kata Supardi, akan dikenaik denda sebesar Rp30.000. Sanksi tersebut, lanjutnya, bersifat mendidik agar masyarakat terbiasa dan disiplin dalam beradministrasi.

Advertisement

Ia menambahkan, kepengurusan akta kematian cenderung fleksibel, yakni tidak harus menyertakan akta kelahiran, mengingat tak jarang penduduk yang meninggal berusia lanjut dan semasa hidupnya tidak memiliki akta kelahiran. (ali)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif