SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (anneahira.com)

Harianjogja.com, BANTUL-Kendati terbilang masalah klasik, pernikahan beda agama masih menjadi isu hangat di Indonesia. Apa saja pro dan kontranya?

Mencoba memberikan pandangan mengenai beda agama dari sisi pro dan kontra, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bekerjasama dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Muhammadiyah mengadakan Seminar Sehari Kajian Kritis Atas Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Kegiatan yang diadakan di ruang sidang Fakultas Hukum UMY, pada Sabtu (13/12/2014) ini mendatangkan narasumber seperti Siti Baroroh (Ketua Pengadilan Agama Bantul), Aidil Fitriciada Azhari (Pakar Hukum dan dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta), Sisruwadi (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja), Nawari Ismail (Antropolog dan dosen Fakultas Agama Islam UMY) dan Haedar Nashir mewakili PP Muhammadiyah. Seperti dikutip dari rilis yang Harianjogja.com, terima, berikut penjabarannya.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Bertentangan dengan UUD 1945
Aidil Fitriciada Azhari selaku Pakar Hukum dan dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menilai pernikahan beda agama lebih menekankan pada hak-hak individu dibandingkan perlindungan atas keluarga.

“Dalam konsep Indonesia, esensi perkawinan pada Pasal 1 menghendaki peran agama dalam pembentukan keluarga. Sehingga perkawinan beda agama dapat menimbulkan konflik dalam rumah tangga karena impian membentuk keluarga bahagia yang dibesarkan berdasarkan agama tidak akan terwujud, atau bahkan menyingkirkan agama dalam kehidupan keluarga sebab ada perbedaan agama itu sendiri di dalam keluarganya,” paparnya.

Dr. Aidil memandang bahwa pernikahan itu selayaknya bisa menjadikan keluarga yang dibangun bisa memiliki kesamaan untuk membangun keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab menurut dia, pernikahan di Indonesia jika didasarkan pada Undang-Undang merupakan pernikahan yang bersifat keagamaan.

“Pernikahan itu bukan hanya ikatan perdata semata-mata. Karena di Indonesia, pernikahannya itu bersifat keagamaan. Jadi jika ada yang melakukan pernikahan beda agama, itu sebenarnya bertentangan dengan UUD Tahun 1945,” ungkapnya.

Memberikan Sekat Antar Anggota Keluarga
Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengatakan pernikahan beda agama bisa memberi sekat dalam hubungan keluarga, terutama hubungan antara suami dan istri. Sementara k?eluarga merupakan sekutu abadi dalam kehidupan, sebab segala hal dalam kehidupan seseorang itu pasti keluarganya (suami/istri) yang lebih tahu dan menjadi partnernya. Namun jika ada sekat diantara keduanya, kehidupan keluarganya juga bisa menjadi terbagi-bagi.

“Contohnya seperti ibadah, kalau salah satunya akan menjalankan ibadah, tidak bisa dijalankan secara bersama-sama. Tidak bisa pergi berdua ke tempat ibadah. Karena ada sekat yang memisahkan aktivitas keduanya, dan ini secara tidak langsung menjadi batasan dalam kehidupan keluarganya. Selain itu, secara rohani juga pastinya akan ada sekat. Jadi sekat ini harus dihilangkan, dengan tidak melakukan nikah beda agama itu. Kalau pernikahan itu dilandaskan atas dasar cinta, cinta juga sebenarnya bisa tumbuh, tapi juga bisa runtuh, tergantung bagaimana kita memupuk dan menjaganya” ujarnya.

Tetap Bisa Harmonis
Antropolog dan dosen Fakultas Agama Islam UMY, Nawari Ismail menuturkan sekalipun banyak terjadi pernikahan beda agama, tapi hal itu tidak memengaruhi keharmonisan rumah tangga yang dibangun. Hal ini karena adanya beberapa faktor yang menyebabkan keluarga beda agama itu bisa tetap harmonis, seperti dominasi subbudaya abangan, gejala sekularisme, formalisme agama, pola hubungan tenggang rasa, dan faktor anak.

“Kelima faktor itu tidak berdiri sendiri, tapi saling terkait satu sama lain. Di samping itu, yang mendorong terjadinya pernikahan beda agama ini umumnya karena pandangan keagamaan penganutnya. Mereka yang menikah beda agama, memandang semua agama itu baik dan sekadar sebagai alternatif pilihan, bukan menjadi pertimbangan utama,” ungkapnya setelah melakukan penelitian di Mlati dan Berbah.

Ada 4 Cara Melegalkan Pernikahan Beda Agama
Namun, meski hukum positif di Indonesia tidak memberikan ruang untuk melakukan pernikahan beda agama, menurut Siti Baroroh sebagai Ketua Pengadilan Agama Bantul, dalam praktiknya terdapat beberapa pasangan yang tetap melangsungkan pernikahan beda agama tersebut. Dengan dalih cinta ataupun hak asasi manusia, dan umumnya mereka akan menempuh salah satu dari empat cara yang populer dilakukan.

“Seperti meminta penetapan pengadilan, pernikahan dilakukan menurut masing-masing agama, penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan terakhir menikah di luar negeri,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya