SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasangan remaja (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Ilustrasi pasangan remaja (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA—Pengajuan dispensasi nikah remaja usia dini di Pengadilan Agama Jogja masih cukup tinggi. Sejumlah alasan pengajuan dispensasi karena calon mempelai perempuan telah hamil terlebih dulu.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Data Pengadilan Agama Jogja mencatat setidaknya masih ada sekitar 33 pengajuan nikah sampai Juli 2013 ini. Jumlah ini tidak kalah dengan catatan 2012 lalu yang mencapai 40 pengajuan hingga Juli. Angka pengajuan yang masih puluhan terbilang cukup tinggi untuk tingkat masyarakat perkotaan.

“Masih banyak pengajuan dispensasi nikah. Ada yang kami terima ada juga yang tidak,” ungkap hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Jogja, Zuhdi Muhdlor, Rabu (21/8/2013).

Zuhdi mengungkapkan masih tingginya pengajuan dispensasi nikah disebabkan runtuhnya nilai-nilai moral dan berkembangnya nilai liberal yang seolah memperbolehkan berbagai hal termasuk hubungan di luar nikah.

Hal ini, imbuh dia tak luput dari ketidakmampuan pemerintah mengatasi permasalahan.

Ia menyatakan pemerintah memang sudah ada upaya mengatasi runtuhnya moralitas seperti memasukkan pendidikan moral ke kurikulum pendidikan di sekolah. Ada pula program keluarga sakinah.

Tetapi semua itu seolah hanya lipstik dan tidak berdampak maksimal. Pemerintah, imbuh dia, masih menomorsatukan pembangunan fisik dan bukannya pembangunan moral.

“Ini terlihat dari indikator keberhasilan pembangunan. Masih minim sekali pembangunan mental yang jadi indikator kesuksesan,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya