GUNUNGKIDUL—Jumlah perkara dispensasi pernikahan dini di Gunungkidul yang ditangani Pengadilan Agama Wonosari melonjak 2.000% dalam kurun waktu lima tahun.
Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja
Pada 2007, perkara dispensasi pernikahan di bawah umur yang ditangani Pengadilan Agama Wonosari hanya berjumlah tujuh perkara. “Semuanya dikabulkan,” kata Panitera Muda Hukum Siti Hariyanti, Jumat (27/4).
Pada 2008, jumlah itu melonjak lebih dari 100% yakni menjadi 19 perkara, 18 di antaranya permohonan pernikahan bawah umur dikabulkan. Pada 2009, dari 60 perkara, 57 di antaranya dikabulkan.
“Tahun 2010 ada 120 perkara. 113 perkara dikabulkan,” kata Hariyanti.
Tahun lalu terdapat 145 perkara di mana 132 di antaranya dikabulkan. Selain yang dikabulkan, ada perkara yang ditolak maupun dicabut.
Hakim di Pengadilan Agama Wonosari, Fathurrohman Ghozalie, mengatakan acuan yang digunakan untuk membahas pernikahan dini adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.(ali)