SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/healthdoctrine.com)

Pernikahan dini untuk UU perkawinan diharapkan direvisi.

Harianjogja.com, JOGJA-Sementara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X  mengungkapkan di DIY ada kecenderungan hamil di luar nikah terutama untuk anak usia SMP. Di rentang usia yang sama juga ada kecenderungan untuk melakukan kekerasan lebih dari rentang usia lainnya.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Untuk itu, Sultan meminta orangtua untuk bertanggungjawab terhadap anak mereka setidaknya sampai berusia 18 tahun. Hal ini menurutnya untuk mengatasi perkawinan dini dan hamil di luar nikah. Orangtua pun disebutnya harus berani terbuka untuk berdialog dengan anaknya terkait isu apapun.

“Orangtua juga harus paham kondisi anaknya, jangan lantas anak yang jadi korban karena orangtua dan lingkungannya tidak mau menerima kondisi anak itu,” tandas dia, Senin (8/2/2016)

Direktur Direktur Perencanaan, Pengendalian Kependudukan BKKBN Pusat Chamnah Wahyuni mengatakan pihaknya berusaha mengajukan Judicial Review Undang-Undang Perkawinan terutama untuk batasan nikah minimal. Saat ini usia minimal menikah untuk perempuan minimal 16 tahun. Mereka ingin menaikkan batas itu menjadi 18 tahun sesuai batas kategori usia anak.

“Tapi sampai sekarang belum disetujui,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya