Jogja
Selasa, 3 Februari 2015 - 08:20 WIB

PERNIKAHAN DINI : Ratusan Remaja di Sleman Ajukan Dispensasi Nikah, Ada Usia 14 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buku nikah (JIBI/Solopos/Antara/Feny Selly)

Pernikahan dini di Sleman semakin memprihatinkan. Saat ini, pemohon dispensasi nikah semakin muda usianya, bahkan ada yang amsih 14 tahun

Harianjogja.com, SLEMAN-Usia remaja yang mengajukan dispensasi kawin (DK) ke Pengadilan Agama Sleman cenderung semakin muda.

Advertisement

Tidak lagi didominasi usia 16-18 tahun tapi sudah menyentuh remaja berusia sekitar 14-15 tahun atau setara usia pelajar SMP.

“Sekarang itu kebanyakan kelas VIII dan IX SMP. Tahun kemarin bahkan ada yang masih kelas VII SMP dan itu sangat memprihatinkan. Sebaran wilayah asalnya pun hampir merata di seluruh Sleman,” kata Marwoto, Humas Pengadilan Agama Sleman, ditemui pada Senin (2/2/2015).

Marwoto mengungkapkan, pihaknya menerima 109 pengajuan perkara DK di tahun 2014, sedikit menurun di banding tahun 2013 yang mencapai 135 perkara.

Advertisement

“Lebih dari 90 persen disebabkan sudah hamil duluan. Paling banyak itu dengan teman satu kelas atau satu sekolah. Misal, dengan kakak kelasnya,” paparnya.

Marwoto menambahkan, DK biasanya diajukan saat usia kehamilan mencapai empat hingga tujuh bulan.

“Januari ini saja sudah ada 13 perkara yang diajukan. Kami sebagai hakim juga sebenarnya serba susah. Diizinkan tidak baik, ditolak juga tidak baik. Akhirnya diizinkan dengan catatan meminta peran serta orang tua,” katanya menerangkan.

Advertisement

Orang tua akan dimintai kesediaan mendampingi anak-anaknya yang memang belum saatnya menikah tersebut.

“Bukan saja soal pemenuhan kebutuhan materi, tapi juga memberikan pendampingan tentang cara berumah tangga yang baik,” ujar Marwoto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif