SOLOPOS.COM - Seorang warga sedang mengerjakan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis komputer di ruang ujian unit pelayanan SIM Polres Gunungkidul, Rabu (1/2/2017). (JIBI/Irwan A. Sayambudi)

Perpanjangan SIM terlambat harus membuat SIM baru

Harianjogja.com, GUNUGNKIDUL—Adanya informasi perihal keharusan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), jika mengalami keterlambatan perpanjangan, tak mempengaruhi jumlah permohon perpanjangan SIM di  Polres Gunungkidul. Pemohon rata-rata berjumlah 50 orang per hari seperti pada hari biasa.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden), Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul, Iptu Jarwanto menyebut selama sepekan terakhir tidak ada peningkatan permohon perpanjangan SIM.

“Tidak ada lonjakan, jumlahnya sama seperti biasanya. Rata-rata per hari 50 orang,” kata dia saat ditemui di kantornya, Rabu (1/2/2017).

Menurutnya masyarakat tidak terlalu menemui kendala dalam perpanjangan SIM. Pasalnya sistem perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM sudah terintegrasi dengan Satuan Administrasi Pembuatan SIM (Satpras) dari berbagai wilayah. Bahkan, kata dia, sampai saat ini sudah ada 126 Satpras yang bisa terkoneksi.

Dengan demikian, bagi warga luar daerah yang berada di Gunungkidul maupun sebaliknya, asal memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronok atau e-KTP, maka bisa membuat dan memperpanjang SIM.

“Bisa memperpanjang dimana saja di Satpras seluruh Indonesia. Ada 126 yang sudah online dan hampir di seluruh Pulau Jawa ini sudah online,” kata dia.

Sementara itu, dia menyebut di Gunungkidul sendiri juga disediakan pelayanan SIM keliling. Satu armada milik polres Gunungkidul yang melakukan pelayanan SIM keliling, setiap harinya secara bergantian melakukan pelayanan di seluruh kecamatan.

Sehingga memang kata dia, sudah tidak ada alasan lagi bagi mereka yang terlambat melakukan perpanjangan SIM. Sebab hal itu juga sudah diatur sejak lama di dalam Peraturan Kapolri N0.9/2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM. Dalam aturan tersebut disebutkan, keterlambatan perpanjangan masa berlaku SIM harus membuat SIM baru.

Ditemui terpisah, seorang warga yang tengah mengurus perpanjangan SIM, Deta  Febri Sita Ningrum mengaku selalu melakukan perpanjangan SIM sebelum masa kedaluarsa. Dia juga mengaku langsung mengurus perpanjangan setiap satu bulan atau satu minggu sebelum masa berlaku habis.

Febri melakukan permohonan untuk perpanjangan SIM lantaran SIM miliknya sudah akan kedaluarsa pada minggu depan. “Saya malah tidak tahu ada aturan harus buat baru lagi kalau telat melakukan perpanjangan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya