SOLOPOS.COM - T dan Z saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Kulonprogo, Selasa (7/4/2015). (JIBI/Harian Jogja/Rima Sekarani I.N.)

Perselingkuhan Kulonprogo, diungkapkan warga Kecamatan Galur.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Polres Kulonprogo memeriksa dua orang warga Kecamatan Galur berinisial T ,35, dan Z, 48. Selasa (7/4/2015). Sebelum dibawa ke pihak berwenang, keduanya sempat diamankan warga setempat karena diduga melakukan tindakan pidana perselingkuhan dan perzinaan.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, T sempat menelepon Z pada Senin (6/4/2015) malam sebelum kemudian datang ke rumah Z pada sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu, suami Z sedang tidak di rumah, sementara kedua anaknya sudah tidur.

T keluar dari rumah Z pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, saat itu ternyata sudah
ada beberapa warga yang menunggu di luar. Keduanya lalu diamankan warga dan diantar ke Polsek
Galur. Setelah dari Polsek Galur, T dan Z menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Kulonprogo.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, penyidik yakin keduanya sudah melakukan perzinaan. Nanti akan
kami lengkapi dari keterangan saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ricky Boy
Sialagan kepada wartawan, Selasa (7/4).

Ricky memaparkan, T dan Z sudah dua kali melakukan perzinaan. Sebelumnya, tindakan itu
dilakukan saat T masih beristri pada 2014. Istri T sendiri diketahui sudah meninggal sebulan yang lalu.

“Mereka ada hubungan asmara. Rumahnya cukup jauh tapi masih satu kampung. Perkara ini juga
sudah diadukan oleh suami Z,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya