SOLOPOS.COM - Logo Pemkot Jogja

Raperda tersebut menjadi satu-satunya raperda yang dibatalkan sebelum disahkan

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menggelar sidang paripurna untuk membatalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Rabu (27/12/2017). Raperda tersebut menjadi satu-satunya raperda yang dibatalkan sebelum disahkan.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

“Selama saya menjadi anggota dewan baru kali ini ada raperda yang dibatalkan menjelang disahkan. Ini termasuk kejadian luar biasa,” kata Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko, Rabu.

Sujanarko mengatakan, Raperda Ekraf dibatalkan bukan karena kesalahan dewan, tapi murni atas rekomendasi dari Pemda DIY. Raperda tersebut sudah selesai dibahas tinggal menunggu disahkan.

Namun, sebelum disahkan, kata dia, dalam proses finalisasi di Biro Hukum Pemda DIY, Raperda tersebut harus dibatalkan dengan alasan saat bersamaan Pemda DIY juga tengah menggarap Raperda yang sama.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban Pansus yang sudah membahas sejak setahun lalu dan sudah menggunakan anggaran, maka Pansus perlu melaporkan alasan penghentian dalam rapat paripurna. Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi.

Sujanarko mengatakan, dengan adanya kejadian luar biasa tersebut, ke depan untuk pembahasan semua Raperda yang masuk dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda) 2018 baik Raperda inisiatif Pemerintah Kota Jogja maupun Raperda inisiatif dewan perlu dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pemda DIY. “Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata dia.

Selain itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mempertanyakan kewenangan tim fasilitasi Raperda di Pemda DIY. Karena yang dia ketahui, selama ini tim fasilitasi hanya sebatas menambahkan jika ada kekurangan atau mengoreksi jika ada materi raperda yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dan tidak ada kesesuaian dengan muatan lokal. “Tidak sampai menghapus,” ujar Sujanarko.

Ketua Pansus Raperda Ekraf Rifki Listianto mengaku sempat kecewa dengan pembatalan Raperda tersebut, tetapi ia tidak bisa berbuat banyak karena sudah menjadi rekomendasi dari pemda DIY. Ia juga berharap ke depannya sebelum menyusun Raperda perlu ada konsultasi dengan Pemda DIY sebelum pembentukan Pansus.

Terpisah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY Dewa Isnu Broto Budi Santoso menyatakan, tidak semua persoalan bisa diselesaikan dengan peraturan daerah, melainkan bisa dengan peraturan wali kota atau peraturan bupati. Ia mengatakan, dari semua rancangan produk hukum yang diajukan kabupaten kota dalam proses fasilitasi terkadang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Dalam kasus Raperda Ekraf, Dewa menyebut cukup difasilitasi dengan Perwal. “Cukup dengan pembinaan lewat Perwal dan memaksimalkan program dari organisasi perangkat daerah. Tidak semuanya harus diatur dalam Perda,” kata Dewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya