SOLOPOS.COM - Kondisi terkini di pabrik milik PT Supersonic terlihat lengang pasca penutupan beberapa hari lalu. Rabu (12/8/2015). (JIBI/Harian Jogja/IST)

Pertambangan Gunungkidul untuk kasus PT Supersonic masih berlanjut.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY memastikan adanya unsur pidana dalam kasus yang berujung pada penyegelan pabrik PT Supersonic Chemical Industries, Mijahan, Semanu, beberapa waktu lalu. (Baca Juga : PERTAMBANGAN GUNUNGKIDUL : Tak Punya Izin, Polda DIY Tutup Pabrik Milik PT Supersonic)

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Ditreskrimsus Polda DIY, Antonius Pujianto ketika dihubungi Selasa (18/8/2015) mengatakan hingga saat ini, penyidik sedikitnya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sedikitnya sepuluh orang saksi.

Meskipun terus melakukan pendalaman, pihaknya sudah memastikan mengenai adanya unsur pidana yang dilakukan PT.Supersonic, dan mengenai penetapan tersangka masih belum ada, sembari menunggu perkembangan penyidikan.

“PT Supersonic diduga secara ilegal telah menambang, membeli ataupun mendistribusikan barang tambang. Dalam penyidikan terkait kasus ini, Ditreskrimsus juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kantor Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menghitung kerugian negara akibat beroperasi tanpa izinnya PT Supersonic selama ini,” paparnya.

Ia menambahkan, meski selama ini PT Supersonic membayar pajak kepada negara selama beroperasi, tak lantas kemudian meniadakan fakta bahwa PT Supersonic beroperasi tanpa izin.

“Karena beroperasi tanpa izin, kerugian negara pasti ada. Kita belum bisa menduga jumlahnya dan ini yang masih kita dalami,” tambahnya.

Ketika disinggung mengenai adanya puluhan perusahaan tambang lain di Gunungkidul yang beroperasi tanpa izin, ia mengancam akan memproses secara hukum apabila tetap beroperasi. Proses hukum tidak akan dilakukan apabila perusahaan-perusahaan tersebut menghentikan kegiatan produksinya. Ia menegaskan mengenai larangan beroperasi kepada semua perusahaan tambang jika tidak mengantongi izin resmi.

“PT Supersonic ini sudah 2 kali mendapatkan surat peringatan dari Dinas ESDM Pemda DIY sebelum akhirnya kita ambil tindakan tegas,” tegasnya.

Mengenai tidak beroperasinya perusahaan selama penyegelan yang berdampak kepada nasib para pegawai PT.Supersonic, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Gunungkidul masih belum dapat berbuat banyak.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Gunungkidul, Y.Sri Sarimukti menjelaskan secara garis besar wewenang penanganan para karyawan PT.Supersonic masih berada di tangan pemerintah propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Mengingat yang melakukan penyegelan adalah Polda DIY. Sehingga, Dinsosnakertrans Kabupaten Gunungkidul saat ini belum mengambil langkah lebih jauh, kalau belum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PT.Supersonic.

Apabila dilakukan PHK, maka setelahnya, perusahaan akan melapor kepada Dinsosnakertrans Kabupaten Gunungkidul mengenai langkah yang akan diambil selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya