SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL- Puluhan hingga ratusan lokasi pertambangan batu liar alias tak berizin di sejumlah wilayah di DIY luput dari reklamasi.

Padahal, tak sedikit bekas pertambangan yang kondisinya berbahaya bagi keselamatan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pantauan Harianjogja.com di sejumlah lokasi pertambangan batu di Kecamatan Pajangan, Bantul, misalnya, memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Misalnya yang terdapat di Dusun Beji Kulon, Sendangsari yang menjadi lokasi tewasnya empat bocah setelah tenggelam ke dalam lubang berisi air.

Di lokasi lainnya, bekas pertambangan berbentuk tebing tinggi belasan meter yang belum semuanya dikeruk. Bandi, 60, warga Dusun Beji Kulon menyebutkan, terdapat lebih dari 10 lokasi pertambangan berupa bekas galian di dusunnya.

“Banyak kalau di sini. Kalau sepuluh tempat lebih, itu di Beji Kulon saja,” ungkapnya, akhir pekan lalu.

Umardi, 58, salah seorang petambang mengungkapkan, lahan bekas pertambangan itu ditinggalkan begitu saja setelah material habis dikeruk dan dijual seharga Rp120.000 satu bak truk.

Umardi menjadi petambang sejak 1970-an. Pertambangan batu menurutnya, menjadi sumber ekonomi mayoritas warga sekitar.

“Memang kadang hanya jadi pekerjaan sampingan, tapi hampir semua warga bekerja jadi penambang,” tuturnya, Sabtu (28/12/2013).

Ia mengakui, kondisi bekas pertambangan tersebut menjadi ancaman karena dapat memicu kecelakaan. Bahkan disebutkannya kedalaman bekas galian mencapai hingga puluhan meter.

Namun menurutnya, selama ini tak pernah ada imbauan dari pemerintah setempat untuk reklamasi. “Enggak ada perintah untuk reklamasi, selama ini dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Ditambahkannya, selain mengancam keselamatan warga, dampak pertambangan batu sejatinya membuat lahan tak lagi subur.

“Dulu sebelum ditambang ditanami pohon, jagung seperti tanaman sekarang. Setelah ditambang tetap bisa ditanami hanya kesuburannya berkurang,” lanjut Umardi.

Terpisah, Kepala Dinas Sumber Daya Air Bantul IGN Yulianto mengakui, pemerintah tak pernah memaksa atau menindak para petambang liar yang tak melakukan reklamasi.

Reklamasi, kata dia, hanya dilakukan di pertambangan yang memiliki izin karena memang disyaratkan pemerintah saat mereka mengurus izin.

Ironisnya jumlah pertambangan tak berizin yang dilakukan perseorangan justru lebih banyak dibanding pertambangan berizin.

“Enggak hafal saya berapa jumlahnya yang jelas berada di pegunungan kapur itu. Memang jumlah yang tak berizin lebih banyak itu yang enggak melakukan reklamasi,” terang Yulianto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya