SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pendataan itu harus dilakukan sampai pada verifikasi yang rumit untuk meyakinkan bahwa data itu benar dari berbagai sisi hingga batasnya.

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY terus berupaya mengebut pelaksanaan verifikasi, identifikasi dan inventarisasi terhadap tanah Kasultanan (SG) dan tanah Kadipaten (PAG). Pada 2017 mendatang fokus invetarisasi menggunakan metode berbasis desa dengan cakupan 25 desa di DIY.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Hananto menjelaskan, pihaknya akan berupaya melakukan percepatan pendataan SG dan PAG seiring pembahasan Perdais Pertanahan. Akan tetapi, pelaksanaannya memang tidak mudah, ada berbagai keterbatasan. Mengingat pendataan itu harus dilakukan sampai pada verifikasi yang rumit untuk meyakinkan bahwa data itu benar dari berbagai sisi hingga batasnya. Tak terkecuali tetangga sekitar tanah tersebut juga menyepakati.

“Ada keterbatasan macam-macam, sampai ke verifikasi sesuatu yang rumit kita harus meyakinkan bahwa ini benar, batasnya benar, tetangga [lokasi tanah] sepakat,” ungkap Hananto di Kompleks Kepatihan belum lama ini.

Ia menambahkan, sebagai salahsatu wujud percepatan pihaknya mengubah pendekatan dalam pendataan tersebut. Jika sebelumnya masih menggunakan pendekatan yang bebas, sehinga hanya menindaklanjuti setiap informasi dan data awal yang dimiliki. Namun, pada 2017 mendatang, pendekatan itu diubah dengan pendekatan desa. Pendekatan sebelumnya memang sudah melibatkan perangkat, begitu juga dengan pendekatan desa yang akan dilakukan di 2017.

Meski demikian, dalam pendekatan desa ini proses pendataan akan fokus pada suatu desa sampai penelisikan SG dan PAG di desa tersebut telah teridentifikasi keseluruhan. Barulah kemudian pendataan berpindah ke desa lainnya. Pihaknya telah merencanakan pada 25 desa di 2017 dapat teridentifikasi. Sehingga pada tahun berikutnya 25 desa yang telah dilakukan pendataan sudah tidak masuk dalam objek pendataan.

“Melakukan per desa, dalam satu desa kita selesaikan, SG itu dimana saja to, sampai ini rampung [di satu desa]. Mencoba se-desa tuntas, jadi besok tidak balik ke sana [desa tersebut] lagi. Gambaran 2017 ada sekitar 25 desa di empat kabupaten/kota, kalau rampung, taun ngarep [tahun depan] 25 desa ini tidak [dilakukan pendataan],” ungkapnya.

Hananto mengakui, pada 2017 pihaknya mendapatkan anggaran sebesar Rp13 miliar dari dana keistimewaan yang akan dipakai untuk urusan pertanahan dan tata ruang. Anggaran itu akan digunakan kegiatan pertanahan seperti penatausahaan, paling utama mulai dari inventarisasi, identifikasi, verifikasi, dilakukan pemetaan baru pendaftaran. Ketika verifikasi soal tanah ke masyarakat, maka butuh pertemuan, diskusi dan sejenis. Dari total Rp13 miliar itu tidak ada yang untuk pembangunan fisik. Pengajuan anggaran itu dilakukan dengan disesuaikan kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan.

“Jumlah staf ada 45 [orang], yang terlibat langsung inventarisasi separone [setengah dari 45], ada tata ruang dan lainnya. Sementara ini kami libatkan kabupaten dan kota sampai ke desa. Sejauh mana kami bisa keliling untuk monev kegiatan itu,” jelasnya.

Anggota DPRD DIY Aslam Ridlo menegaskan, Pemda DIY harus segera melakukan percepatan inventarisasi SG dan PAG. Data itu nantinya sangat dibutuhkan dalam melakukan pemanfaatan dan pengelolaan kedua jenis tanah tersebut. Bahkan politisi PKB ini mengatakan, harus ada database tanah tersebut sebelum membahas Perdais Pertanahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya