Jogja
Jumat, 29 September 2017 - 00:33 WIB

PERTANIAN DIY : 36.000 Ha Tak Boleh Beralih Fungsi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sawah (Dok. SOLOPOS)

Pertanian DIY, luas lahan dipertahankan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Sedikitnya 36.000 hektare lahan pertanian di DIY tidak boleh beralih fungsi. Hal ini dilakukan untuk menjaga produktivitas pangan yang ada di masyarakat.

Advertisement

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengaku di wilayah DIY makin banyak lahan pertanian yang beralih fungsi untuk sektor yang lain. Proses konversi ini menjadi perhatian dari Pemerintah DIY dengan harapan lahan produktif tidak semakin tergerus sehingga tingkat produktivitas pangan tetap dipertahankan.

Hingga saat ini, tidak kurang 200.000 hektare lahan di wilayah DIY telah berubah fungsi menjadi daerah insdustri, wilayah permukiman hingga peruntukan yang lain.

“Lahan pertanian yang ada harus kita lindungi karena ini penting dalam rangka ketahanan pangan,” kata Sultan di sela-sela kegiatan ekspos potensi desa di Lapangan Pundungsari, Desa Pundungsari, Semin, Rabu (27/9/2017).

Advertisement

Dia menjelaskan, untuk mempertahankan lahan abadi, Pemerintah DIY telah membuat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah No.10/2011 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam peraturan ini dijelaskan luas lahan abadi di DIY ditetapkan seluas 36.000 hektare. Adapun rinciannya di  Sleman ditetapkan 12,3 ribu hektare; Bantul seluas 13.000 hektare. Sedang untuk Gunungkidul ditetapkan 5.505 hektare dan Kulon Progo seluas 5.029 hektare

“Lahan abadi ini tidak boleh diubah untuk kegiatan selain pertanian,” tegas Sultan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif