SOLOPOS.COM - Gunung Merapi (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Pertanian Sleman yang mengalami penurunan fungsi akibat timbunan material erupsi Merapi akan dipulihkan

Harianjogja.com, SLEMAN – Meski kental dengan aktivitas pengambilan material erupsi Merapi 2010, Pemkab menegaskan, upaya pengembalian lahan pertanian dan perkebunan di wilayah Cangkringan bukan untuk aktivitas pertambangan. Ada deposit atau jaminan sejumlah dana agar rencana tersebut tidak disalahgunakan.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DPPP) Sleman Widi Sutikno menegaskan, Surat Keputusan (SK) Bupati No. 9/kep.KDH/A/2017 terkait pemulihan lahan pertanian di lereng Merapi tidak ada kaitannya dengan area penambangan.

SK tersebut murni bertujuan untuk memulihkan kembali aktivitas pertanian di wilayah tersebut. Alasannya, lahan pertanian di kawasan tersebut mengalami penurunan fungsi akibat timbunan material erupsi Merapi.

“Kalau dalam kondisi saat ini langsung ditanam, itu tidak akan baik. Makanya, material pasca erupsi Merapi 2010 perlu disingkirkan lebih dulu. Tapi ini bukan aktivitas penambangan karena ini untuk pemulihan lahan pertanian,” tegasnya, Selasa (14/3/2017).

Oleh karenanya, pemulihan lahan pertanian di wilayah Cangkringan akan diatur sedemikian rupa agar tujuan untuk mengembalikan lahan pertanian di kawasan tersebut dapat terwujud.

Misalnya, jenis tanaman yang diutamakan adalah jenis kayu-kayuan dan perkebunan. Seperti Sengon, Kopi dan Kakao. Lokasi lahan pun dilakukan di atas lahan yang belum dibudidayakan tanaman produktif.

Selain itu, batas pengambilan material tidak boleh lebih rendah dari permukaan jalan, tidak merusak dan mengubah fungsi di lingkungan sekitar.

“Material erupsi Merapi hanya disingkirkan di pinggir, tidak boleh diperjual belikan. Kalau dijual belikan, harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang diampu oleh Provinsi DIY,” katanya.

Pelaksanaan pemulihan lahan pun harus memperoleh izin dan melewati proses verifikasi administrasi dan teknis yang dilakukan DPPP Sleman.

Warga perseorangan maupun lembaga berbadan hukum, kata Widi, diperbolehkan untuk melakukan proses pemulihan lahan pertanian tersebut.

Dengan syarat, mereka dapat mengajukan dokumen rencana pemulihan lahan. Termasuk, surat kesanggupan melaksanakan kegiatan sesuai dokumen teknis.

“Warga yang punya dua sampai tiga hektare lahan bisa juga mengajukan izin ini. Tidak harus berbadan hukum,” katanya.

Untuk menjamin kegiatan tersebut sesuai aturan, lanjut Widi, ada kewajiban lain yang dilakukan oleh pelaksana. Yakni, uang jaminan penanaman berupa garansi bank yang nilai besarannya ditentukan oleh DPPP Sleman.

Besaran uang jaminan tersebut, kata Widi, meliputi komponen biaya pengadaan bibit tanaman pokok dan tanaman penaung, pupuk organik, pupuk anorganik, upah tenaga tanam dan pot organik.

“Untuk titik lokasi lahan yang akan diperbolehkan kegiatan ini masih kami petakan. Termasuk besaran uang jaminan penanamannya. Kalau tidak ada jaminan, pelaksana pemulihan nanti tidak ada tanggungjawab,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya