Jogja
Rabu, 15 Maret 2017 - 14:31 WIB

PERTANIAN SLEMAN : Lereng Merapi Dipulihkan Jadi Lahan Pertanian

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gunung Merapi (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Pertanian Sleman yang mengalami penurunan fungsi akibat timbunan material erupsi Merapi akan dipulihkan

Harianjogja.com, SLEMAN – Meski kental dengan aktivitas pengambilan material erupsi Merapi 2010, Pemkab menegaskan, upaya pengembalian lahan pertanian dan perkebunan di wilayah Cangkringan bukan untuk aktivitas pertambangan. Ada deposit atau jaminan sejumlah dana agar rencana tersebut tidak disalahgunakan.

Advertisement

Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DPPP) Sleman Widi Sutikno menegaskan, Surat Keputusan (SK) Bupati No. 9/kep.KDH/A/2017 terkait pemulihan lahan pertanian di lereng Merapi tidak ada kaitannya dengan area penambangan.

SK tersebut murni bertujuan untuk memulihkan kembali aktivitas pertanian di wilayah tersebut. Alasannya, lahan pertanian di kawasan tersebut mengalami penurunan fungsi akibat timbunan material erupsi Merapi.

Advertisement

SK tersebut murni bertujuan untuk memulihkan kembali aktivitas pertanian di wilayah tersebut. Alasannya, lahan pertanian di kawasan tersebut mengalami penurunan fungsi akibat timbunan material erupsi Merapi.

“Kalau dalam kondisi saat ini langsung ditanam, itu tidak akan baik. Makanya, material pasca erupsi Merapi 2010 perlu disingkirkan lebih dulu. Tapi ini bukan aktivitas penambangan karena ini untuk pemulihan lahan pertanian,” tegasnya, Selasa (14/3/2017).

Oleh karenanya, pemulihan lahan pertanian di wilayah Cangkringan akan diatur sedemikian rupa agar tujuan untuk mengembalikan lahan pertanian di kawasan tersebut dapat terwujud.

Advertisement

Selain itu, batas pengambilan material tidak boleh lebih rendah dari permukaan jalan, tidak merusak dan mengubah fungsi di lingkungan sekitar.

“Material erupsi Merapi hanya disingkirkan di pinggir, tidak boleh diperjual belikan. Kalau dijual belikan, harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang diampu oleh Provinsi DIY,” katanya.

Pelaksanaan pemulihan lahan pun harus memperoleh izin dan melewati proses verifikasi administrasi dan teknis yang dilakukan DPPP Sleman.

Advertisement

Warga perseorangan maupun lembaga berbadan hukum, kata Widi, diperbolehkan untuk melakukan proses pemulihan lahan pertanian tersebut.

Dengan syarat, mereka dapat mengajukan dokumen rencana pemulihan lahan. Termasuk, surat kesanggupan melaksanakan kegiatan sesuai dokumen teknis.

“Warga yang punya dua sampai tiga hektare lahan bisa juga mengajukan izin ini. Tidak harus berbadan hukum,” katanya.

Advertisement

Untuk menjamin kegiatan tersebut sesuai aturan, lanjut Widi, ada kewajiban lain yang dilakukan oleh pelaksana. Yakni, uang jaminan penanaman berupa garansi bank yang nilai besarannya ditentukan oleh DPPP Sleman.

Besaran uang jaminan tersebut, kata Widi, meliputi komponen biaya pengadaan bibit tanaman pokok dan tanaman penaung, pupuk organik, pupuk anorganik, upah tenaga tanam dan pot organik.

“Untuk titik lokasi lahan yang akan diperbolehkan kegiatan ini masih kami petakan. Termasuk besaran uang jaminan penanamannya. Kalau tidak ada jaminan, pelaksana pemulihan nanti tidak ada tanggungjawab,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif