SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Perumahan (Dok/JIBI/Bisnis)

Perumahan Bantul, izin pembangunan mulai dibuka

Harianjogja.com, BANTUL — Pengembang perumahan mulai beraksi menyusul dicabutnya moratorium alias penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Bantul. Fatalnya, tidak ada kejelasan aturan mengenai lokasi lahan hijau pertanian yang harus dilindungi dari alih fungsi lahan paska-kebijakan yang membuka keran pembangunan perumahan tersebut.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Camat Sewon Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, beberapa waktu terakhir pengembang perumahan mulai mengincar lahan di Sewon untuk pembangunan perumahan. “Kalau mengajukan izin secara resmi belum, tapi informasi dari masyarakat sudah. Ada yang mencari lahan dalam jumlah besar, keyakinan kami itu untuk perumahan,” kata Kwintarto kepada Harianjogja.com, Senin (13/3/2017).

Kecamatan Sewon selama ini menjadi salah satu primadona wilayah di Bantul yang diincar pengembang karena lokasinya berdekatan dengan Kota Jogja. Bahkan karena derasnya pembangunan perumahan di wilayah ini, Pemkab Bantul sempat mengeluarkan kebijakan moratorium pembangunan perumahan di Sewon sejak Mei 2015 bersama sejumlah kecamatan lain yaitu Banguntapan, Kasihan, Pleret dan Kota Bantul. Tujuannya untuk mengontrol alih fungsi lahan hijau menjadi perumahan demi ketahanan pangan.

Namun pada awal Maret lalu, Pemkab Bantul di bawah rezim Bupati Suharsono akhirnya mencabut moratorium yang diteken bupati sebelumnya Sri Suryawidati. Keran pembangunan perumahan kini terbuka lebar. Menurut Kwintarto, Kecamatan Sewon kemungkinan masih jadi incaran pengembang kendati sudah banyak lahan hijau yang jadi korban perumahan. Sebab, posisinya sangat strategis. “Meski sekarang ada pembangunan bandara di Kulonprogo dan kemungkinan perumahan bergerak ke barat, kemungkinan Sewon masih tetap jadi tujuan pengembang,” tutur dia.

Fatalnya, hingga saat ini pemerintah tidak memiliki regulasi yang tegas dan jelas untuk memproteksi lahan pertanian setelah keran pembangunan perumahan dibuka. Bantul kata dia memang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda)  mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Kawasan (RDTRK) Kecamatan Sewon yang mengamanahkan adanya kawasan hijau yang harus dijaga. Namun, di mana saja titik-titik lahan hijau yang harus dilindungi tersebut sampai sekarang belum ditetapkan.

Ketidakjelasan aturan tersebut menghambat upaya perlindungan lahan hijau dari serangan alih fungsi lahan. “Kami hanya bisa mengimbau masyarakat agar menjaga betul lahan mereka,” imbuhnya lagi.

Sementara itu, Camat Pleret Walkodri mengatakan, kendati moratorium pembangunan perumahan sudah dicabut, di wilayahnya belum muncul pengajuan izin pembangunan perumahan secara resmi. “Kalau ada pembangunan rumah-rumah baru di Pleret saat ini, itu mungkin izinnya sudah keluar lama, namun realisasi pembangunan baru sekarang,” papar Walkodri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya