Jogja
Senin, 6 Maret 2017 - 17:20 WIB

PERUMAHAN BANTUL : Pemkab Moratorium Izin, Pengembang Bersiasat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Perumahan Bantul dihentikan izinnya sementara

Harianjogja.com, BANTUL--Meski secara legal formal pemberlakuan moratorium perumahan yang diterapkan Pemkab Bantul melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sejak 2015-2016 lalu mampu menekan pertumbuhan pembangunan kawasan perumahan, namun kenyataannya, para pengembang nakal justru memanfaatkan celah itu.

Advertisement

Diakui Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul Fenty Yusdayati. Saat ditemui di ruangannya belum lama ini, ia membenarkan bahwa adanya moratorium itu justru dimanfaatkan oleh sejumlah pengembang nakal.

Pembangunan memang tidak dilakukan dalam bentuk belasan unit rumah secara bersamaan, melainkan dilakukan dalam bentuk 1-2 unit. “Paling banyak 3 unit,” katanya.

Dikatakannya, dalam regulasi SK Bupati tentang Moratorium Perumahan itu memang diatur pelarangan bagi pihak pengembang berbadan hukum untuk membangun kawasan perumahan di lima kecamatan yang termasuk kawasan aglomerasi, yakni Banguntapan, Sewon, Kasihan, Pleret dan Bantul.

Advertisement

Namun nyatanya banyak pengembang yang justru memanfaatkan aturan itu. Mereka membangun hunian dalam jumlah kecil dan tanpa memanfaatkan badan hukum yang mereka miliki.

Keberadaan mereka semakin sulit dilacak lantaran izin yang mereka gunakan bukan izin perumahan, melainkan hanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hunian.

Dengan pemilihan lokasi yang tak melanggar zonasi lahan hijau, praktis IMB hunian itu bisa dengan mudah mereka dapatkan. “Saya akui, Pemkab kecolongan akan hal ini,” tegas Fenty.

Advertisement

Kendati belum ada kejelasan dari bupati mengenai kelanjutan penerapan moratorium, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang tetap tidak akan menerbitkan izin prinsip.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif