SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah. (Freepik).

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan merobohkan seluruh bangunan rumah di kompleks perumahan milik PT Deztama Putri Sentosa di kawasan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Pembongkaran rumah ini karena bangunan tersebut berdiri secara ilegal dan saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi DIY terkait kasus mafia tanah kas desa.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmat, menyatakan pembangunan perumahan di atas tanah kas desa kemudian dijual ke masyarakat bisa jadi berpotensi mengarah ke penipuan. Seperti halnya dalam kasus PT Deztama yang saat ini ditangani Kejati DIY dan menetapkan seorang tersangka.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Ia emastikan akan mengembalikan tanah kas desa itu seperti semula dengan merobohkan seluruh bangunan perumahan. Perobohan bangunan ini dilakukan setelah kasusnya diputus pengadilan.

“Nanti setelah putusan pengadilan kan bangunan itu akan kami robohkan. Iya [perumahan PT Deztama] nnanti ada perobohan bangunan, kalau dalam Pergub 34 [Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa] ketika terjadi penyalahgunaan maka dikembalikan dalam keadaan semula,” kata Noviar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (30/4/2023).

Ia mengatakan pengembalian tanah kas desa ke pihak desa itu tidak dalam bentuk pelanggarannya, melainkan dalam bentuk tanah kosong. Artinya sebelum pihak desa mengambil tanah itu maka Pemda DIY mengembalikan tanah itudalam keadaan kosong.

“Tentu saja perumahan yang ada di atasnya kan harus dibongkar semua,” ucapnya.

Noviar mengatakan Pemda DIY tidak ada urusan dengan konsumen yang sudah membeli rumah tersebut ke pengembang. Sehingga berbagai hal berkaitan dengan konsumen harus diselesaikan dengan perusahaan pengembang.

Menurutnya pembeli atau konsumen memang snagat dirugikan jika membeli rumah di atas tanah kas desa.

“Warga Jogja maupun luar yang ditawari rumah murah dengan embel-embel hak pakai, perjanjian notaris disebutkan masa pakai 20 tahun dan dapat diperpanjang sampai 80 tahun, itu sudah dipastikan tanah kas desa, kepada masyarakat hati-hati  karena itu modus penipuan. Karena ujungnya pembeli ini pasti dirugikan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Satpol PP Akan Robohkan Bangunan Perumahan PT Deztama Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Bagaimana Nasib Pembeli?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya