SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan di atas tanah kas desa di Mgauwoharjo, Depok, Sleman. (Istimewa/Harian Jogja)

Solopos.com, SLEMAN — Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan tak berizin di dekat Stadion Maguwoharjo, yang dijual murah hanya Rp325 juta. 

Perumahan dengan label hunian D’Junas itu berlokasi di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Perumahan itu disegel karena belum berizin dan diduga tidak mengindahkan sejumlah peringatan petugas dengan terus membangun meski tidak memiliki izin.

Pengembang juga melakukan promosi dengan gencar di media sosial meski belum mendapatkan izin dari pemerintah untuk membangun di atas tanah kas desa. 

Iklan di dunia maya, perumahan yang berada di dekat Stadion Maguwoharjo itu dijual dengan harga Rp235 juta dengan luas tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 40 meter persegi.

Akan tetapi, pengembang dalam promosinya tidak mencantumkan status tanah yang digunakan.

“Kegiatan pembangunan hunian D’Junas di Kalurahan Maguwoharjo ini belum memiliki izin dari Gubernur DIY. Padahal jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rachmad sebagaimana dilansir website resmi Pemda DIY, Kamis (20/3/2023).

Peraturan yang dilanggar oleh pengembang perumahan tersebut antara lain Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat yang menyatakan bahwa setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha tertentu wajib memiliki izin.

Selain itu, tindakan pembangunan hunian D’Junas juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

“Pengajuan izin pemanfaatan tanah desa yang diajukan pun saat ini masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan,” katanya.

Noviar menjelaskan pada Juli 2022, pihak pengembang telah membuat surat pernyataan tidak akan membangun sebelum izin gubernur turun. 

Selain itu Kalurahan Maguwoharjo dan Kapanewon Depok pun telah beberapa kali melayangkan surat peringatan untuk menghentikan aktivitas pembangunan fisik sebelum izin pemanfaatan tanah desa terbit.

Namun pengembang sama sekali tidak mengindahkan teguran dari petugas dan tetap saja ngeyel melakukan pembangunan secara ilegal.

“Dari hasil tinjauan lapangan yang dilakukan Satpol PP DIY, ternyata masih saja ada aktivitas pembangunan dan promosi penjualan melalui media sosial. Untuk itu, kami langsung berkoordinasi dan melaksanakan tindakan tegas berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan hunian D’Junas,” katanya.

 

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul “Promosi Perumahan Ilegal, Pengembang Tak Cantumkan Status Lahan”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya