Perumahan Jogja, setidaknya hampir 600 unit rumah dinilai sangat tidak layak huni dan tidak memiliki legalitas.
Harianjogja.com, JOGJA- Ratusan rumah di Jogja tidak memiliki sertifikat. Ketiadaan legalitas hukum dapat menjadi bumerang bagi warga, terlebih jika ada proyek pembangunan di areal tersebut.
Promosi Meniti Jalan Terakhir menuju Paris
Kabid Permukiman dan Saluran Air Limbah Dinas Permukiman dan Sarana Wilayah (Kimpraswil) Jogja Hendra Tantular menguraikan, berdasarkan hasil pendataan sebanyak 3.304 unit rumah di Jogja masuk dalam kategori tidak layak huni dan 952 unit tergolong rumah sangat tidak layak huni. Dari jumlah rumah sangat tidak layak huni, hanya 389 rumah yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan tanah yang sah.
“Ini berarti hampir 600 unit rumah sangat tidak layak huni tidak memiliki legalitas,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Minggu (19/4/2015).
Dijelaskan dia, keberadaan rumah sangat tidak layak huni berada di kawasan permukiman kumuh di Jogja. Kawasan ini tersebar di 13 kecamatan dan 35 kelurahan di Jogja, seperti, Jetis, Gondokusuman, Umbulharjo, dan sebagainya dengan total luas mencapai 278,7 hektare atau 8,22% dari luas Jogja.
Sejauh ini, kata Hendra, Pemkot Jogja sudah mendorong warga untuk mengurus legalitas kepemilikan rumah.
Pemkot Jogja juga berusaha melakukan penataan permukiman kumuh dengan rencana membangun rumah susun sewa (rusunawa) di areal tersebut apabila warga bersedia menyerahkan lahan. Persoalannya, tidak semua warga berkenan menyerahkan lahan tinggal dan pindah ke rusunawa yang akan disiapkan oleh pemerintah. Sementara itu, Pemkot tidak mungkin membangun rusunawa baru karena keterbatasan lahan.
“Setidaknya dibutuhkan lahan minimal 2.500 meter persegi untuk membangun rusunawa,” kata