SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Perumahan Sleman, penjualan masih terlihat lesu.

Harianjogja.com, SLEMAN — Dampak lemahnya ekonomi tahun 2015 tampaknya masih terasa hingga semester pertama 2016 ini. Beberapa pengembang masih menganggap penjualan properti lesu darah. Pengembang sampai melakukan terobosan untuk menghabiskan stok rumah yang dimiliki tetapi belum berbuah manis.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Direktur PT Karya Sehati Utama, Ngatijan mengatakan rumah satu lantai didesain untuk kalangan menengah dengan harga di bawah Rp500 juta. Namun, pembangunannya tetap tak dapat dijauhkan dari permasalahan harga tanah. Harga tanah yang semakin mahal menjadi kendala bagi pengembang dalam memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat kalangan menengah dan  menengah bawah.

Harga tanah yang sudah melebihi nilai Rp1 juta menurutnya menjadi penghambat bagi pengembang. Pengembang seakan makin ditekan untuk mencari laba.

“Ya kalau dihitung kita jadi hanya untung tiga persen,” kata Ngatijan, Senin (4/7/2016)

Dalam kondisi seperti ini, pengembang dilema. “Untuk satu lantai harga tanahnya tinggi, untuk dua lantai pangsa basar enggak bagus,” keluh Ngatijan.

Kondisi dilematis tersebut semakin memburuk dengan permasalahan pajak yang selalu dihadapi pengembang. Menurutnya, pajak tidak mau tahu dengan kondisi pengembang saat ini. Dalam kondisi penjualan merosot pun mereka harus memenuhi kewajibannya.

Terkendala Perizinan

“Perizinan juga, semakin abu-abu, terrmasuk untuk setingkat pedukuhan. Mereka berpikir pengembang itu selalu datang dengan uang yang besar. Kalau dihitung laba hanya tiga persen padahal waktu 2014 itu [penjualan rumah] sangat nyaman,” ujar dia.

Pengembang mengeluhkan perizinan perumahan yang terlalu panjang dan berbelit-belit. Setidaknya pengembang harus melalui pembuatan izin prinsip, izin lokasi, pertimbangan teknis BPN, izin siteplan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) Lalu Lintas (Lalin), penanaman modal, Hinderordonnantie (HO) atau izin gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), balik nama, hingga pemecahan.

“Dari sekian banyak izin itu saya usulkan untuk dipadatkan jadi satu izin saja, Izin Perumahan Sejahtera Tapak, untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata pengembang dari PT Bayutama Aji Sentosa, Budi Utama.

Untuk tahapan pertama, izin ini dapat diterapkan untuk pembangunan rumah murah sesuai yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, dapat diaplikasikan untuk pembangunan rumah secara umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya