Jogja
Minggu, 12 Januari 2014 - 12:01 WIB

Perumahan Tanpa IMB banyak Kelemahan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul meminta warga yang hendak membeli rumah di kawasan perumahan agar waspada dengan perumahan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) karena terdapat banyak kelemahan.

Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bantul Budi Karyanto mengatakan, bangunan yang tak mengantongi IMB memiliki banyak kelemahan.

Advertisement

“Salah satunya kalau mau kredit ke bank misal KPR [kredit pemilikan rumah] enggak bisa karena IMB biasanya jadi syarat untuk kredit,” jelas Budi, Jumat (10/1/2014).

Selama ini diakuinya, tak pernah ada sanksi yang dijatuhkan lembaganya selaku pihak berwenang terhadap puluhan pengembang nakal itu.

“Kami belum pernah beri sanksi misal dibongkar. Dengan tidak adanya IMB itu sebenarnya sudah sanksi,” tuturnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bantul kerap dikelabui pengembang perorangan yang mengajukan izin perumahan tak sesuai kenyataan. Misalnya, izin mengajukan hanya empat unit rumah namun dibangun hingga 10 rumah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif