SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY menilai pemerintah cenderung memihak perusahaan. Sebab banyak perusahaan yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan tetapi dibiarkan oleh pemerintah.

Kepala Bidang Pelayanan, Investigasi, dan Monitoring LOS DIY Siti Umi Akhirokh mengatakan banyak pelanggaran etika usaha. Setidaknya sejak 2012-2014 ini, LOS DIY menerima laporan sebanyak 446 kasus dugaan pelanggaran etika bisnis, mulai dari PHK, penahanan jazah, penahanan sertifikat tanah, mutasi sepihak tanpa alasan, tidak mendapat tunjangan hari raya, serta utang perusahaan ditanggung karyawan. (Baca Juga : PERUSAHAAN TAHAN IJAZAH : Duh, Ada Perusahaan di Jogja Tahan Ijazah 200 Karyawannya)

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut Siti, kejadian pelanggaran etika bisnis tidak akan terjadi jika pengawasan dari dinas berjalan baik. Sebab, lanjutnya, dalam undang-undang ketenagakerjaan, perusahaan wajib melaporkan segala bentuk perubahan yang terjadi dalam perusahaan, baik itu penambahan atau pengurangan karyawan, dan kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan.

“Saya melihat pengawasan dari dinas tidak ada sehingga perusahaan melakukan tindakan sepihak dan melanggar etika bisnis,” kata Siti, Selasa (11/11/2014).

Bahkan, Siti melanjutkan, di Kabupaten Kulonprogo, tidak ada tenaga pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Apakah tidak adanya pengawas ini disengaja atau bagaimana,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya