Jogja
Rabu, 7 Maret 2018 - 17:55 WIB

Peserta Magang Juga Perlu Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi Santoso dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jogja Ainul Kholid saat sosialisasi dan pemberian akreditasi LPK di Kantor Disnakertrans DIY, Selasa (6/3/2018). (Harian Jogja/Abdul Hamid Razak)

Hal itu sesuai dengan Permenaker No. 1/2016

Harianjogja.com, SLEMAN-Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jogja Ainul Kholid mengatakan siswa magang atau pekerja magang diwajibkan juga untuk memiliki perlindungan ketenagakerjaan.

Advertisement

Hal itu sesuai dengan Permenaker No. 1/2016. “Banyak yang belum memahami aturan ini sehingga banyak siswa magang yang tidak tercover perlindungan ketenagakerjaan,” katanya.

Dijelaskan Ainul, jumlah tenaga kerja yang bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tahun ini ditargetkan mencapai 80.247 orang. Target tersebut lebih sedikit dibanding 2017 kemarin sebanyak 117.376 orang. Adapun target badan usaha yang menjadi peserta naik sekitar 10,7% dibanding sebelumnya 2.710 unit. “Kami terus lakukan sosialisasi, termasuk kepada LPK-LPK di DIY,” katanya.

Baca juga : Banyak LPK di DIY Belum Terakreditasi

Advertisement

Untuk target kepesertaan dari kalangan pekerja bukan penerima upah (BPU), lembaganya tahun ini mematok 42.007 orang. Ainul optimis peran dari agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dapat berkontribusi besar untuk mendongkrak kepesertaan pekerja BPU hingga 32.243 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santoso meminta LPK ikut serta dalam program jaminan perlindungan ketenagakerjaan. Tidak hanya karyawan, peserta magang yang disalurkan LPK juga harus diikutkan dalam program perlindungan.

Ke depan, berdasarkan UU No.18/2017 istilah tenaga kerja Indonesia (TKI) akan dihapus menjadi pekerja migran Indonesia (PMI). Jika tidak jelas mekanisme perlindungan PMI, maka LPK tidak dapat mengirimkan tenaga kerjanya. “Peserta Magang juga sama, harus mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif