SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesta miras. (Freepik.com)

Solopos.com, BANTUL — Pesta minuman keras saat merayakan malam tahun baru 2023 di Dusun Kalipakis, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berujung petaka. Seorang pria yang juga terlibat dalam pesta miras itu terkena sabetan senjata tajam oleh temannya.

Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman, mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban Muhamad Johan, 32, datang ke rumah temannya di Dusun Kalipakis, Sabtu (31/12/2022) malam. Kedatangan korban ke Kalipakis itu untuk merayakan pergantian tahun dengan makan-makan dan pesta minuman keras jenis ciu.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

“Tidak lama kemudian datang pelaku AC bersama temannya setelah mancing di kolam. Saat itu pelaku datang sudah terpengaruh minuman beralkohol,” kata Nandang kepada wartawan di Mapolsek Kasihan, Rabu (11/1/2023).

Pelaku bersama temannya kemudian duduk bersama korban untuk melanjutkan pesta minuman keras. Tidak lama kemudian, pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, korban dan pelaku melihat ada kejar-kejaran sepeda motor di luar rumah dengan kecepatan tinggi.

Setelah terjadi kejar-kejaran sepeda motor kemudian terjadi keributan. Korban dan pelaku penasaran kemudian mendatangi sumber keributan tersebut.

Di lokasi keributan semakin riuh, ada yang saling bertengkar dan ada yang memisahkan. Di tengah keributan tersebut pelaku merasa ada yang memukul dari belakang.

Setelah itu, pelaku mengeluarkan pisau cutter dari saku celananya kemudian diarahkan ke kerumunan orang di lokasi.

Pelaku berinisial AC, 39, warga Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, itu kemudian mengerahkan pisau dan menyabetkannya ke kerumunan orang dan mengenai temannya sendiri. Akibatnya, Muhammad Johan mengalami luka di bagian pipi dan punggung.

Korban yang berlumuran darah kemudian dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping. Korban harus menjalani perawatan karena luka jahitan dibagian pipi dan punggung. Atas kejadian tersebut, lanjut Nandang, istri korban melaporkannya ke Polsek Kasihan.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pelaku penganiyayaan mengarah kepada AC. Tersangka AC pun diserahkan ke polisi oleh keluarganya pada 4 Januari lalu, kemudian langsung dilakukan penahanan setelah melalui peroses pemeriksaan.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Sementara tersangka AC mengaku terpaksa mengeluarkan pisau dari saku celana depan karena merasa ada yang memukulnya dari arah belakang.

“Karena ada yang memukul kepala saya dari belakang, saya refleks mengeluarkan pisau untuk membela diri,” katanya.

Namun yang terkena akibat sabetan pisaunya justeru temannya sendiri. Tersangka juga mengaku membawa pisau karena habis memancing ikan di kolam.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Usai Pesta Ciu, Warga Ngestiharjo Aniaya Teman dengan Pisau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya