SOLOPOS.COM - Ilustrasi bong sabu.(JIBI/Dok)

Ilustrasi

Harian Jogja.com, SLEMAN—Brigadir DP, 31, anggota SPK Polres Gunungkidul ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda DIY. Selain DP, polisi juga menangkap 72 tersangka lain dalam operasi tumpas narkoba yang digelar mulai 2 September 2013 hingga 15 September 2013.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kombes Andi Fairan menyatakan, DP sehari-hari bertugas di SPK Polres Gunungkidul. Penangkapan berawal dari keterangan SA, 29, yang sebelumnya menjadi target operasi (TO).

SA merupakan seorang karyawan pemakai aktif. Dikenal sebagai teman satu kampung DP di Dusun Karangwojo, Desa Tamanmartani, Kecamatan Kalasan,  Sleman.

“DP kami tangkap di rumahnya,” ungkap Andi di Mapolda DIY, Rabu (18/9/2013).

Saat ditangkap, SA mengaku sabu tersebut didapat dari DP. Berdasar keterangan itu, polisi kemudian menangkap DP. Meski tidak menemukan barang bukti,  namun setelah dilakukan cek urine, DP positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Sampai saat ini DP masih berstatus sebagai pengguna. Tetapi jika dalam pengembangan ditemukan bukti lain, bisa jadi mengarah pada pengedar. Pasalnya dari pengakuan SA, sabu yang dimiliki didapat dari DP.

“Sesuai LP [laporan polisi] keduanya ditahan sejak 2 September 2013. Sementara status [DP] masih pengguna. Tapi tidak menutup kemungkinan apakah dia termasuk bagian dari jaringan selama ini. Kita baru pelajari ke arah sana,” ujar dia.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Faried Zulkarnaen, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus DP kepada Polda DIY. Sebagai anggota, ke depan akan mendapatkan sanksi dari kesatuannya jika terbukti bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya