SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Dua warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, berinisial MY, 31, dan Ek, 29, diringkus polisi sesaat keduanya tengah berpesta sabu-sabu di rumah MY, Sabtu (1/11/2014).

Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 0,24 gram dalam dua bungkus plastik. Diketahui, tersangka MY kesehariannya sebagai pembalap motor di Sleman. Sementara Ek sebagai mekanik motor-motor pembalap.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Saat kami tangkap, kedua tersangka ini rencananya mau balapan, tapi sebelum balap menggunakan sabu-sabu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja Komisaris Polisi Topo Subroto, Senin (3/11/2014).

Menurut Topo Subroto, penangkapan kedua tersangka setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat beberapa jam sebelum kedua tersangka ditangkap.

Informasi itu menyebutkan kedua tersangka tengah berpesta sabu-sabu pada Jumat (31/10/2014), tengah malam. Namun saat pengintaian, polisi kesulitan mendapatkan barang bukti.

Polisi terus memantau pergerakan kedua tersangka hingga keduanya mengambil bingkisan isi sabu-sabu di Solo, Jawa Tengah. Sekembali dari Solo, kedua tersangka membuka bingkisan sabu-sabu dan memakainya di rumah MY, “Saat itu juga kami langsung ringkus,” papar Topo Subroto.

Wakasat Reserse narkoba Polresta Jogja Iman Heri menambahkan kedua tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Saat ini polisi masih terus mengembang kasus tersebut untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya