SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Petani di  Kecamatan Tanjungsari menyambut baik peraturan bupati (Perbub) nomor 45/2013 tentang Kelembagaan Kelompok Tani. Mereka menyambut baik pemecahan kelompok tani menjadi lebih ramping.

Wakiman, Ketua Gapoktan Desa Kemadang mengatakan peraturan tersebut merupakan pengganti SK yang dulu yakni nomor 129 tahun 2006. Dulu setiap dusun hanya ada satu kelompok tani sehingga anggotanya sangat banyak.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Dengan perbub yang baru ini, setiap dusun bisa menjadi beberapa kelompok. Anggotanya 20 hingga 25 orang,” ujar dia kepada Harian Jogja, kemarin.

Menurutnya, dengan dibagi menjadi beberapa kelompok yang lebih ramping, koordinasi akan lebih mudah. Berbeda dengan model lama, satu kelompok tani bisa saja beranggotakan 200 orang tergantung dari jumlah penduduk di setiap dusun.

“Kalau harus mengkoordinir 200 orang kan lebih sulit dibandingkan 20 atau 25 orang. Tujuannya agar lebih rapi dan tertata lagi,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya