SOLOPOS.COM - Ilustrasi Panen Tembakau (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA-Petani tembakau di DIY menggugat organisasi Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau (FJSTT) ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja karena dianggap menurunkan penghasilan para petani tembakau. Mereka juga menuntut organisasi tersebut untuk mengganti kerugian dan mengganti nama organisasi.

Petani tembakau yang melayangkan gugatan tersebut adalah Suwarji dari Ngaglik, Sleman; Sukimin dari Semin, Gunungkidul; Panuwun Widiharjono dari Imogisi, Bantul; dan Suratmin dari Sentolo, Kulonprogo. Gugatan perdata ini dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat di PN Jogja, Rabu (2/7/2014). Hedy Christiyono Nugroho, kuasa hukum petani tembakau mengungkapkan penggunaan nama tembakau di FJSTT telah bersinggungan langsung dengan tanaman tembakau yang mengindikasikan tanaman tembakau tidak bermanfaat. Penggunaan kata Jogja juga memiliki makna konotasi DIY.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

“Memberikan kesan bahwa Jogja tidak sehat karena adanya tembakau,” kata Hedy

Hedy memaparkan penggunaan nama organisasi tersebut juga berdampak pada pembentukan opini masyarakat di DIY bahwa tanaman tembakau adalah tanaman tidak bermanfaat, yang hanya menyebabkan DIY tidak sehat. Sebagai organisasi non-pemerintah, lanjut Hedy, tidak bebas begitu saja memberikan nama pada organisasinya. Meski tidak ada aturan namun harus juga tidak boleh memberikan nama organisasi yang berdampak merugikan orang lain.

Sebagai akibat dari penggunaan nama FJSTT, petani tembakau mengalami penurunan penghasilan yang signifikan. Perbandingan sebelum ada JSTT per sekali panen luas tanah 1000 meter penghasilan bersih Rp5,3 juta. Namun setelah ada FJSTT 2010 pendapatan bersih menjadi Rp3,9 juta. Terjadi nilai penurunan Rp1,4 juta. dengan harga jual per kilogram rata-rata Rp70.000- Rp90.000

Sementara Ketua FJSTT Soegito selaku tergugat menyatakan keberatan jika harus mengganti nama FJSTT. Menurutnya FJSTT hanya sebuah forum yang konsen dalam perlindungan hak kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok dan tidak ada maksud untuk melarang petani menanam tembakau.

“Kita tetap pakai nama Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau,” kata Soegito

Soegito juga meminta masyarakat tidak hanya melihat nama namun lihat aktifitas FJSTT yang selama ini menginisiasi perda kawasan tanpa rokok. Kegiatan yang dilakukan melindungi kesehatan dari bahaya asap rokok. Ia mengklaim FJSTT bekerjasama dengan sekitar 30 LSM, dinas kesehatan dan lembaga internasional yang konsen memerangi bahaya asap rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya