Jogja
Rabu, 7 Juni 2017 - 10:55 WIB

PETASAN SLEMAN : Tri Belajar Meracik Petasan dari Sosmed

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria menunjukkan bahan peledak yang akan dijadikan petasan namun berhasil diamankan personil Polres Sleman, Selasa (6/6/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Sebayak 25 kilogram bahan peledak yang akan dijadikan petasan diamankan personil Polres Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN-Sebayak 25 kilogram bahan peledak yang akan dijadikan petasan diamankan personil Polres Sleman. Tersangka berencana menjual petasan yang diracik berdasarkan pengetahuan yang didapatkannya dari sosial media.

Advertisement

Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan kasus berwal dari kecurigaan adanya akun sosmed yang menawarkan bahan peledak. Pihak kepolisian kemudian mengamankan tersangka, Tri Yuniarta,25, warga Tempel, Sleman yang menjual barang tersebut. “Modusnya jual beli online, sistemnya juga sangat hati-hati,” terangnya pada Selasa (6/6/2017).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari kenalan asal Kebumen, juga melalui sosmed, dengan membayar sebesar Rp3,5juta.

Ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa obat petasan 9,9 kilogram, potasium florad 5,5 kilogram, belerang 8,5 kilogram, black powder 2 kilogram, selongsong petasan beragam ukuran 70 buah, timbangan, sumbu petasan 163 buah, petasan siap pakai 2 buah, dan beragam alat bantu lainnya.

Advertisement

Tersangka dijerat dengan UU Darurat No12/1951 atas kepemilikan dan memperjualbelikan bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara. Tri, tersangka, mengaku mendapatkan ilmu meracik petasan sejak 2012 silam. “Sudah lama belajarnya dari 2012,” ujar dia.

Meski demikian, ia mengaku baru sekali ini berencana meracik petasannya sendiri. Barang yang telah diracik rencananya akan dijual ke berbagai wilayah di Sleman dan sekitarnya. Diakui selama Bulan Ramadan, popularitas petasan cukup tinggi sehingga peminatnya juga bertambah.

AKBP Burkan menegaskan jika petasan merupakan barang berbahaya yang dapat merugikan masyarakat. Karena itu, ia menghimbau masyarakat untuk menjauhi barang ini dan tidak digunakan tanpa sepengetahuan pihak berwenang. Razia juga akan tetap dilaksanakan dan barangsiapa yang kedapatan memiliki barang ini akan dikenakan UU Darurat No 12/1951.

Advertisement

Adapun, ratusan kilogram bahan peledak ini kemudian dimusnahkan oleh Detasemen Gegana Satbrimob Polda DIY di Lapangan Pandowoharjo, Sleman. Pemusnahan dilakukan dengan membuat parit kecil sedalam 10 sentimeter tempat bahan peledak diletakkan.

Parit ini kemudian dihubungkan pemantik baterai yang berarus listrik sesuai dengan SOP pemusnahan internasional yang terjamin keamanannya.

Advertisement
Kata Kunci : Petasan Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif