Jogja
Selasa, 21 Februari 2017 - 16:20 WIB

PETERNAKAN BANTUL : Satpol PP Segera Klarifikasi Kandang Ilegal di Parangtritis

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kandang ayam yang berdiri di Dusun Grogol IX Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Bantul. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Peternakan Bantul dii Parangtritis diduga berdiri di tanah negara

Harianjogja.com, BANTUL-  Belasan kandang ayam pedaging ilegal yang berada di Dusun Grogol IX Desa Parangtritis Kecamatan Kretek dipersoalkan oleh warga.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji membenarkan adanya laporan itu. Saat pihaknya melakukan pengecekan langsung di lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Kamis (16/2/2017) lalu, diduga kandang-kandang itu belum memiliki izin.

Selain itu, ia pun menduga adanya kemungkinan usaha peternakan itu berdiri di atas tanah milik negara. Memang, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.

Itulah sebabnya, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) lahan milik negara di kawasan Grogol IX itu bisa dikatakan mutlak menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

Advertisement

Hermawan menduga, dengan lokasi yang jauh dari pemukiman dan tersembunyi di balik hamparan gumuk pasir, para pemilik kandang ayam ilegal itu dengan leluasa menjalan usahanya tanpa terendus pengawasan aparat.

Oleh karena itulah, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan para pemilik kandang itu. “Kami akan klarifikasi, mulai dari izinnya, sejak kapan berdiri, dan lahan yang digunakan itu milik siapa,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif