Jogja
Selasa, 15 April 2014 - 14:31 WIB

Petugas Lapangan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kedelai di Gunungkidul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepolisian Resor Gunungkidul menetapkan R sebagai tersangka korupsi pengadaan bantuan bibit kedelai Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Gunungkidul.

Penetapan dilakukan pada Senin (14/4/2014). Kepala Polres Gunungkidul, Ajun Komisaris Besar Polisi Faried Zulkarnaen, menuturkan R merupakan petugas lapangan dari DTPH Gunungkidul.

Advertisement

“Rencananya kami akan memanggil R pada Rabu [16/4] untuk menjalani pemeriksaan,” tuturnya kepada Harian Jogja, kemarin. Untuk langkah awal, Polres menetapkan satu tersangka terlebih dahulu untuk melanjutkan pengembangan kasus korupsi tersebut.

Kepala Satuan Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi menginginkan satu per satu dalam menentukan tersangka dugaan korupsi tersebut. Pekan ini pun hanya diumumkan satu orang tersangka.

“Setelah ditetapkan satu [tersangka], nanti satu lagi,” ucapnya. Suhadi menegaskan Polres Gunungkidul telah memiliki gambaran  mengenai kasus tersebut. Dia menjamin proses penyidikan akan terus berlanjut dan diusut sampai tuntas.

Advertisement

Sampai berita ini ditulis pukul 19.30 WIB, Kepala DTPH Gunungkidul, Supriyadi, belum berhasil dimintai konfirmasi. Terakhir berbicara pada Maret lalu Supriyadi tidak ingin berkomentar. “Saya tidak ingin berkomentar apa-apa karena kasus itu sudah ranahnya polisi,” tegasnya.

Polres Gunungkidul mulai menyelidiki kasus tersebut pada September 2013 lalu. Kala itu banyak laporan dari kelompok petani yang mengeluh karena benih kedelai bantuan itu tidak tumbuh. Polisi menemukan adanya indikasi penyelewengan dalam bantuan Rp8 miliar tersebut.

Ada lima kecamatan yang memperoleh bantuan untuk kelompok tani itu yaitu di Kecamatan Playen, Wonosari, Semin, Semanu dan Karangmojo. Modus penyelewengan tersebut seharusnya bantuan dalam bentuk uang namun yang diterima adalah bentuk barang.

Advertisement

Namun, September 2013 lalu, Supriyadi membantah adanya penyelewengan dalam bantuan tersebut. Menurut dia, bantuan hibah Rp8 miliar untuk menggenjot produksi kedelai itu tidak hanya untuk bibit kedelai tetapi juga keperluan pengembangan kedelai baik dari pupuk, pestisida serta perawatan sampai panen.

Demi menjamin agar tidak ada penyelewengan, kata Supri, pencairannya setelah ada kepastian dari penyedia barang. “Penyedia barang mengirim barang dahulu ke kelompok. Setelah dicek baru kami rekomendasi kelompok itu untuk mencairkan dananya,” ujar Supriyadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif