SOLOPOS.COM - Ilustrasi uji kendaraan (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Ilustrasi uji kendaraan angkutan umum (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA – Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Jogja dan Kepolisian Resor setempat masih mendapati uji kir angkutan umum dan barang yang tidak kedaluwarsa saat melakukan razia dalam rangka bulan keselamatan lalu lintas.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Setidaknya, ada tiga angkutan umum dan barang yang melanggar kir karena uji kir sudah mati dan tidak diperbarui,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Dinas Ketertiban Kota Jogja, Asung Waluyo usai kegiatan, Senin (2/9/2013).

Dalam kegiatan yang dilakukan di Jalan HOS Cokroaminoto tersebut, petugas gabungan setidaknya memeriksa sekitar 60 angkutan umum dan barang seperti bus pariwisata, kendaraan berat, taxi, dan bus.

Selain tiga pelanggaran kir, petugas juga mendapati 21 pengemudi angkutan yang tidak membawa SIM atau STNK. Pelanggaran SIM atau STNK langsung ditangani oleh kepolisian, sedang pelanggaran kir ditangani oleh Dinas Perhubungan.

Petugas Dinas Perhubungan menyita buku kir dan kartu identitas pengemudi dan meminta pengemudi menghadiri sidang tindak pidana ringan di PN Kota Jogja pada waktu yang telah ditetapkan. Ancaman hukuman pelanggaran kir adalah denda maksimal Rp500.000.

Buku kir dan kartu identitas pengemudi akan dikembalikan apabila pengemudi sudah menjalani sidang di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya