Jogja
Jumat, 16 Oktober 2015 - 16:20 WIB

PHK JOGJA : Dua Bulan, Ada 27 Karyawan Diberhentikan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh menolak PHK (JIBI/Solopos/Antara)

PHK Jogja mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.

Harianjogja.com, JOGJA-Jumlah karyawan di Jogja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2015 meningkat ketimbang tahun sebelumnya. Pasalnya, pada tahun ini terjadi PHK dalam jumlah besar di beberapa perusahaan.

Advertisement

Data yang dihimpun dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja menyebutkan rata-rata tiap bulan terdapat satu orang karyawan yang mengalami PHK. Pada Agustus dan September tahun ini terdapat 27 karyawan dari dua perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan pendidikan mengalami PHK.

Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja Rihari Wulandari mengungkapkan angka PHK tahun ini lebih tinggi ketimbang sebelumnya dan dapat dilihat dari rata-rata karyawan yang kena PHK.
“Tahun lalu rata-rata hanya satu orang per bulan, tetapi tahun ini terdapat PHK massal dalam dua bulan,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Kamis (15/10/2015).

Advertisement

Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja Rihari Wulandari mengungkapkan angka PHK tahun ini lebih tinggi ketimbang sebelumnya dan dapat dilihat dari rata-rata karyawan yang kena PHK.
“Tahun lalu rata-rata hanya satu orang per bulan, tetapi tahun ini terdapat PHK massal dalam dua bulan,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Kamis (15/10/2015).

Ditegaskannya, penyebab PHK tidak ada kaitannya dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar, melainkan karena alasan lain, seperti perusahaan pailit, pelanggaran disipilin karyawan, dan sebagainya.

Semula, kata Wulan, karyawan yang mengadu kepada Dinsosnakertans Jogja, namun saat penyelesaian dengan tripartit selalu bisa ditemukan jalan keluar dan kasus selesai. “Sejauh ini penyelesaian selalu dengan tirpartit, sebab kalau bipartit justru lebih sering tidak selesai kasusnya,” tuturnya.

Advertisement

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jogja Santoso mengatakan belum ada anggotanya yang mengalami PHK sehingga advokasi pun tidak dilakukan. Ia mendorong perusahaan untuk memiliki serikat pekerja sehingga hak karyawan dapat diperjuangkan ketika terjadi PHK.

Terpisah, General Manager (GM) salah satu boutique hotel di Kecamatan Mergangsan mengadu ke Komisi D DPRD Jogja karena diberhentikan secara sepihak. Pertemuan dilakukan hari ini, Kamis (15/10), sebagai pengganti pertemuan yang seharusnya digelar Senin (12/10) namun ditunda karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum

Ketua Komisi D DPRD Jogja Agung Damar Kusumandaru membenarkan seorang GM mengadukan persoalannya ke dewan.

Advertisement

“Kami mendapat surat tembusan, yang utama dikirim ke walikota,” ujarnya.

Komisi D, kata dia, mengundang perwakilan hotel yang bersangkutan dan dipertemukan dengan Dinsosnakertrans Jogja.

Dipaparkannya, berdasarkan informasi yang dihimpun, GM tersebut diberhentikan dari pekerjaannya per 17 September. Pada tahun pertama kerja, ia menandatangani kontrak kerja, namun hal itu tidak dilakukannya saat memasuki tahun kedua.

Advertisement

“Pemilik hotel hanya memperpanjang secara lisan tanpa ada hitam di atas putih,” ucapnya.

Advertisement
Kata Kunci : Pemkot Jogja PHK Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif