SOLOPOS.COM - Perwakilan Pekerja Lepas Harian (PHL) yang dihentikan kotraknya melakukan aksi diam di gedung DPRD Bantul, Rabu (24/1/2018). (Harian Jogja/Rheisnayu Cyntara)

Nasib PHL Bantul tengah dikaji ulang apakah dipecat atau tidak.

Harianjogja.com, BANTUL–Janji Pemkab Bantul untuk mengkaji ulang keputusan pemberhentian 346 Pekerja Harian Lepas (PHL) belum juga ditepati. Pasalnya hingga kini para PHL yang masuk dalam ketegori tidak memenuhi syarat (TMS) belum mendapatkan kabar sama sekali dari instansi yang menaungi mereka terkait proses pengkajian ulang ini. Oleh sebab itu, perwakilan PHL kembali menagih janji Pemkab melalui Komisi A pada Kamis (1/2/2018) sore.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Koordinator PHL, Raras Rahmawatiningsih mengatakan hingga kini belum ada satupun PHL berkategori TMS yang dihubungi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja sebelumnya. Belum ada satu pun kabar yang mereka terima terkait proses pengkajian ulang tersebut. Padahal pada Rabu (24/1/2018), saat audiensi dengan Komisi A, Pemkab Bantul telah berjanji akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk melakukan proses pengkajian ulang. “Padahal janjinya akhir Januari. Ini sudah Februari tapi belum ada kabar apa-apa,” katanya, Kamis.

Selain itu, dalam audiensi ini Raras juga meminta agar proses pengkajian ulang ini dikawal oleh Komisi A. Sehingga keputusan yang diambil tidak lagi dianggap punya kepentingan tertentu.

Baca juga : Akhirnya, Pemkab Bantul akan Mengkaji Ulang Pemberhentian PHL

Sementara itu, Wakil Komisi A DPRD Bantul, Heru Sudibyo meminta para PHL bersabar menunggu kabar dari OPD terkait. Menurutnya untuk mengkaji ulang, OPD tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Maka ia meyakini OPD kini masih terus melakukan proses pengkajian tersebut. Pengkajian itu menurutnya dilakukan karena hasil uji psikotest itu tidak menjadi dasar satu-satunya untuk penghentian atau perpanjangan kontrak kerja.

Baca juga : Partai Pemerintah Dukung Suharsono Pecat PHL

“Kami berharap pertengahan Februari atau akhir sudah ada hasilnya,” ujarnya. Padahal pada kesempatan lalu, Heru menyatakan proses pengkajian ulang itu akan berusaha diselesaikan oleh Pemkab pada Januari. Sehingga diharapkan pada awal Februari mendatang para PHL yang nasibnya terkatung-katung bisa mendapatkan kejelasan. Itu sesuai dengan rekomendasi Komisi A yang meminta agar keputusan tersebut dikaji dan para PHL bisa dipekerjakan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya