SOLOPOS.COM - Kampanye antigolput Forum Masyarakat Cinta Damai (Formacida) Jawa Timur di Kediri, Minggu (6/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Pilkada 2015 diharapkan tak ada invervensi dari pihak manapun.

Harianjogja.com, SLEMAN – Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilarang berhubungan dengan pasangan calon (paslon) kepada daerah dalam Pilkada 2015. Kebijakan ini diperlukan untuk menghindari potensi intervensi saat terjadi sengketa hasil pemungutan suara.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Perlu diawasi jangan sampai muncul kasus seperti ‘Akil Mochtar’ baru,” kata peneliti dari Pukat UGM, Fariz Fachryan di Yogyakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (7/12/2015).

Menurut dia, pengawasan itu bukan hanya perlu dilakukan oleh Dewan Etik secara internal, melainkan juga secara eksternal oleh masyarakat.

“Ada ratusan calon kepala daerah yang ikut Pilkada serentak, sangat rentan jika pemerintah maupun masyarakat tidak memonitor ini,” kata dia.

Seluruh MK, kata dia, perlu dilarang berhubungan dengan seluruh calon yang berpotensi mengalami sengketa Pilkada. Selain berpotensi konflik kepentingan, sengketa Pilkada juga rentan dengan praktik suap.

“Bahkan menurut saya, hakim MK perlu diisolasi dulu selama momentum Pilkada ini,” kata dia.

Sementara itu, praktisi hukum Achiel Suyanto menilai untuk menjaga martabat MK, seharusnya persoalan sengketa pilkada cukup diselesaikan di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kewenangan MK, menurut dia, perlu dikembalikan kepada asalnya yakni cukup menangani”judicial review” yang berkaitan dengan perundang-undangan.

Selanjutnya, kata dia, apabila masih terdapat perselisihan cukup diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti diatur Pasal 1 angka 3 UU PTUN.

“Dengan diserahkan ke KPU memiliki kewenangan untuk mengurusi sendiri agar berjalan efektif. Apapun yang terjadi itu keputusan KPU,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya