SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Pilkada 2015 dianggarkan berbiaya Rp5 miliar untuk masing-masing daerah.

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menyatakan tiga KPU di Sleman, Bantul, dan Gunungkidul menganggarkan masing-masing Rp5 miliar untuk biaya kampanye pasangan calon (paslon) bupati yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember mendatang.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Komisioner KPU DIY Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Ghoniyatun mengatakan anggaran Rp5 miliar untuk memfasilitasi kampanye calon bupati itu merupakan amanah Undang-undang No. 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang sudah disahkan, beberapa waktu lalu.

Menurut Ghoniyatun, anggaran kampanye pasangan calon yang difasilitasi dana APBD itu di antaranya debat pasangan calon, alat peraga kampanye, dan bahan kampanye di media massa.

“Kalau dulu fasilitas kampanye dibebankan kepada pasangan calon, dalam aturan baru ini dibiayai APBD,” kata Ghoniyatun, saat dihubungi, Rabu (25/3/2015).

Ghoniyatun mengatakan angka kisaran Rp5 miliar fasilitas kampanye itu belum final karena masih dibahas di masing-masing KPU kabupaten. KPU masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru dalam penggunaan anggaran pilkada serentak tahun ini. Sebab, kata Ghoniyatun, dalam permendagri yang lama yakni Permendagri No. 57/2009, beberapa item dan tata cara penganggaran belum diatur.

“Seperti fasilitasi kampanye, baru tahun ini KPU diwajibkan memfasilitasi kampaye paslon, jadi harus ada regulasinya,” jelasnya.

Ghoniyatun menambahkan mulai Juni mendatang, KPU mulai merekrut anggota panitia pemungutan kecamatan (PPK) dan anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang akan ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS) Kemudian Juni, KPU DIY meminta data penduduk potensian pemilih pemilu (DP4) kepada Kementerian Dalam Negeri. DP4 tersebut kemudian akan diserahkan ke KPU kabupaten untuk dilakukan validasi.

“Sementara untuk DPT [data pemilih tetap] akan ditetapkan maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara],” kata Ghoniyatun.

Rancangan Tahapan Pilkada
– Pelaksanaan uji publik (April hingga Mei)
– Penyerahan dukungan calon perorangan (Juni)
– Penerimaan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) (Juli)
– Pencocokan dan penelitian DP4 (Agustus s/d Oktober)
– Pencalonan (Agustus)
– Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) (Agustus s/d November)
– Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) (Oktober)
– Pemungutan suara, Desember 2015.
Sumber: diolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya