SOLOPOS.COM - Ilustresi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

Pilkada 2015 di tiga kabupaten di DIY tegah dibahas ulang.

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY harus menggodok ulang tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tiga kabupaten di DIY. Hal itu terkait aturan baru hasil revisi revisi Undang-Undang Nomor 1 /2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang sudah disepakati DPR RI.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Aturan baru itu di antaranya terkait syarat dukungan calon independen yang naik dari minimal 3 % menjadi 6,5%-10% jumlah penduduk, tergantung jumlah penduduk. Misalnya daerah yang berpenduduk 250.000 jiwa maka calon harus didukung 10%; penduduk 250.000-500.000 jiwa maka dukungan harus 8,5%; penduduk 500.000-1
juta jiwa dukungan harus 7,5%; dan penduduk lebih dari satu juta jiwa dukungan calon 6,5 %.

Sementara calon yang diajukan partai atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau mendapat 25 % suara sah dalam pemilu legislatif.

“Dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan di kabupaten,” ungkap Komisioner KPU DIY Divisi Hukum dan Pengawasan Ghoniyatun saat dihubungi Harianjogja.com, Rabu (25/2/2015)

Sesuai Undang-undang Pilkada, pilkada serentak digelar pada Desember 2015. adapun tiga kabupaten di DIY yang akan menggelar pilkada akhir tahun ini adalah Bantul, Sleman dan Gunungkidul.

Ghoniyatun mengatakan dengan adanya perubahan aturan prosentase dukungan syarat minimal calon, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah daerah dari tiga kabupaten untuk menghitung daftar agregat kependudukan sehingga KPU bisa menentukan presentasi dukungan calon kepala daerah. Selain itu KPU
juga akan meminta daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk pemutakhiran data.

Sebelumnya KPU DIY juga sudah menjadwalkan uji publik, namun hasil revisi undang-undang pilkada menghilangkan tahapan uji public calon kepala daerah.

Ghoniyatun menambahkan kemungkinan ada sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) dana pilkada mengingat anggaran yang sudah disahkan dalam APBD 2015 di masing-masing kabupaten adalah untuk dua putaran.

“Sementara aturannya sekarang pilkada disepakati satu putaran dengan ambang batas kemenangan nol persen,” ujarnya.

Namun demikian, Ghoniyatun belum tahu berapa silpa dana pilkada. Sebab, menurutnya, KPU masih akan berhitung standar barang dan jasa untuk pelaksanaan pilkada. Ia juga memperkirakan tahapan pilkada akan berlangsung sampai awal 2016 karena pilkada digelar akhir tahun ini.

Anggaran pilkada dari tiga kabupaten yang sudah disahkan melalui APBD 2015 sebesar Rp66 miliar, dengan rincian Sleman Rp24 miliar, Gunungkidul Rp22 miliar dan Bantul Rp22 miliar. Namun dana itu diajukan untuk dua putaran sebelum ada revisi Undang-undang Pilkada yang mengharuskan pilkada satu putaran.

Komisioner KPU DIY Divisi Pendidikan, Sosialisasi dan Humas Farid ?Bambang Suswantoro menyatakan, berapa pun selisih suara yang dihasilkan sangat menentukan karena tidak ada putaran kedua.. Menurutnya, dengan kondisi itu, maka potensi konflik lebih ?berpeluang terjadi.

“Selisih satu suara bisa menjadi pemenang, kecuali tidak ada perselisihan hasil pilkada,” tandas Farid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya