SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada 2015, Mendagri jaring masukan dari Pemda dan DPRD se-Indonesia.

Harianjogja.com, JOGJA-Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo akan mengumpulkan perwakilan permerintahan daerah dan DPRD se-Indonesia sebelum menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Diketahui, meski revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1/2015 sudah disahkan namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) kebingungan dalam hal penganggaran pilkada. Misalnya KPU DIY jika sesuai aturan harus menyelesaikan tahapan pilkada maksimal akhir tahun ini. Namun mepetnya waktu pilkada dimungkinkan tahapan pilkada selesai sampai awal 2016.

“Kita sedang menyiapkan payung hukum PKPU [peraturan KPU]. Bulan depan akan kita kumpulkan sekda dan DPRD agar pilkada serentak berjalan dengan baik dan tertib,” kata Tjahyo Kumolo ditemui seusai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) DIY di Hotel Inna Garuda, Jogja, Senin (2/3/2015)

Menurut Mendagri, (payung hukum untuk mengatur) seandainya ada daerah yang belum memenuhi anggaran maka bisa menggunakan pola anggaran 2016. Sebanyak 267 daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2015 ini. Berikutnya pilkada serentak 2017. Bagi kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2016, kata Tjahyo, maka pilkadanya ditarik ke tahun 2017.

“Nanti ada Plt [pelaksana tugas kepala daerah],” kata Tjahyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya