Jogja
Sabtu, 31 Oktober 2015 - 09:22 WIB

PILKADA BANTUL : Bupati Siap Jatuhkan Sanksi Bagi PNS Tak Netral

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada Bantul untuk PNS tak netral bakal menerima sanksi.

Harianjogja.com, BANTUL- Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul Sigit Sapto Rahardjo menegaskan siap menjatuhkan sanksi kepada 15 pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) terduga tidak netral yang kini diperiksa Lembaga Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY. (Baca Juga : PILKADA BANTUL : Tak Netral, Lima PNS Bantul Diitegur)

Advertisement

“Saya siap beri punishment (sanksi). Enggak karena ombudsman pun setiap pelanggaran saya beri sanksi,” tegas Sigit, Jumat (30/10/2015).

Apalagi kata dia, bila ORI merekomendasikan adanya sanksi kepada pejabat PNS terduga tidak netral. Pernyataan itu merespons pemeriksaan yang dilakukan ORI Perwakilan DIY kepada sejumlah pejabat PNS yang hadir di acara deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sri Suryawidati-Misbakhul Munir Juni lalu.

Ombudsman menyatakan, lembaganya bakal memberikan rekomendasi sanksi kepada bupati bila ke-15 pejabat PNS itu terbukti bersalah. Sigit Sapto Rahardjo menambahkan, berat ringannya sanksi yang diberikan ke pejabat PNS itu tergantung tingkat kesalahan yang mereka lakukan.

Advertisement

Menurutnya tidak hanya pejabat PNS yang menjadi sorotan dalam kasus netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini. Melainkan juga perangkat desa.

“Kalau yang bersalah perangkat desa, sanksinya berjenjang diberikan oleh lurah atau kepala desa,” ujarnya lagi.

Sigit mengklaim telah menerjunkan Inspektorat untuk mengawasi masalah netralitas PNS dan aparat desa tersebut. Sejauh ini kata dia, beberapa PNS telah ia beri teguran agar berlaku netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon.

Advertisement

Asisten Ombudsman RI Perwakilan DIY Muhamad Rifki mengatakan, rekomendasi sanksi yang disampaikan lembaganya ke bupati wajib dilaksanakan sesuai amanah undang-undang.

“Kalau tidak dilaksanakan bupati, sesuai aturan bupatinya harus disekolahkan ke Kementerian Dalam Negeri selama tiga bulan,” ujarnya Muhamad Rifki.

Saat ini lembaganya fokus mengumpulkan data-data kehadiran 15 PNS itu di acara deklarasi pasangan calon peserta Pilkada. Setelah itu, ORI bakal mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi, apakah mereka terbukti menggar perundang-undangan tentang disiplin PNS atau tidak.

ORI Perwakilan DIY, sebelumnya pada Kamis (29/10/2015) telah memeriksa enam pejabat PNS yang merupakan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bantul. Sedangkan tiga lainnya tidak menghadiri pemeriksaan karena kebanyakan tengah berada di luar kota.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif